• English
  • Bahasa Indonesia

Waspadai Netralitas PNS dan Birokrasi di Masa Pencalonan

Badan Pengawas Pemilu Jateng – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota di 21 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pemilihan bupati dan walikota di wilayahnya. Hal ini menyusul endusan Panwas yang melihat adanya beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mulai terlibat dan melibatkan diri, ikut dukung mendukung beberapa calon yang akan mengikuti pemilihan. Hal tersebut disampaikan oleh Teguh Purnomo Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng di sekretariat Bawaslu Provinsi Jateng Jl. Atmodirono 12 A Semarang, Senin siang (10/8).

 

Teguh menambahkan setidaknya sudah ada beberapa kabupaten yang memerlukan perhatian khusus terkait dengan netralitas PNS dan birokrasinya. “Jika kita melihat data yang ada, ada 12 kabupaten/kota yang petahananya maju kembali yaitu Kota Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Pemalang”, jelasnya.

 

Dengan majunya para petahana, kata Teguh, ini tentunya potensi bermain atau dimainkannya PNS, birokrasi dan anggaran daerah cukup tinggi, sehingga memerlukan kawalan ketat dari pengawas pemilihan maupun masyarakat secara umum.

 

Laporan dari beberapa kabupaten/kota yang masuk ke Bawaslu Jateng, setidaknya ada beberapa PNS dan perangkat birokrasi yang terlibat dan melibatkan diri terkait dukung mendukung pencalonan bupati dan walikota antara lain di Purbalingga, Klaten, Kota Semarang dan terakhir di Kabupaten Blora.

 

“Kami berharap persoalan ini tidak meluas ke daerah-daerah lain, karena sanksinya memang berat bagi mereka yang terlibat dan melibatkan diri dalam dukung mendukung calon yang ada,” kata Teguh.  Dia menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman disiplin bagi PNS bisa hukuman disiplin ringan berupa teguran, sampai pada hukuman disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat. (Bawaslu Jateng)

Foto : bawaslu-jatengprov.go.id

Editor : Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu