• English
  • Bahasa Indonesia

UU Pilkada Dinilai Persulit Calon Perseorangan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Peneliti politik senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dinilai mempersulit bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan atau independen. Hal itu harus menjadi pertimbangan jika UU Pilkada direvisi. Dia menilai UU Pilkada harus menyiasati minimnya partisipasi parpol, misalnya dengan memudahkan pencalonan calon independen. Saat ini, kata dia, calon perseorangan justru dipersulit karena syarat yang ketat.

Wanita kelahiran Blitar itu mengusulkan syarat calon independen bisa lebih proporsional, tidak terlalu mudah dan juga tidak terlalu sulit agar pilihan bakal calon kepala daerah bisa lebih variatif serta menghindari adanya calon tunggal. “Dengan syarat yang proporsional saja calon perseorangan belum tentu banyak yang mendaftar, apalagi dipersulit," tuturnya.

Mengenai calon tunggal yang dinilai terjadi lantaran pola kaderisasi partai politik yang tidak berjalan, ia berpendapat bahwa watak oportunis dan pragmatis atau tidak mau susah juga menjadi faktor penyebab. Kebijakan KPU yang memperpanjang waktu pendaftaran Pilkada di tujuh daerah sebenarnya bisa dijadikan kesempatan untuk parpol menepis asumsi negatif tersebut. Dia berharap, parpol bisa mengusung kader terbaik guna mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Yandri Susanto dari Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan wacana pemberian sanksi terhadap partai politik yang tidak mengusung pasangan bakal calon kepala daerah dan wakilnya dalam Pilkada. Dia mengatakan bahwa Partainya akan memperjuangkan hal tersebut dalam revisi terbatas Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.

"Dengan begitu tidak ada lagi parpol yang tidak mengusung pasangan kandidat dalam Pilkada. Dan kejadian hanya ada satu pasangan balon tidak terjadi lagi," kata Ketua DPP PAN tersebut.

Sanksinya, kata Yandri, parpol yang tidak mengusung pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib membayar denda uang. "Selain itu, juga tidak boleh mengusung calon kepala daerah dan wakil pada Pilkada berikutnya," ujar Yandri.

Agar tidak lagi hanya ada calon tunggal yang mendaftar di KPU daerah, syarat dukungan parpol atau gabungan parpol harus dibatasi. Minimal 20 persen dan maksimal 50 persen dari jumlah kursi di DPRD. "Sehingga tidak ada lagi kandidat yang memborong parpol. Dan bisa ada dua sampai empat pasangan calon," jelasnya.

Berbeda dengan pendapat Yandri, Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo menilai penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada serentak merupakan solusi terbaik mengatasi persoalan calon tunggal. "Tidak ada jalan keluar yang lebih tepat, yang tidak akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari sekaligus masalah politik, selain pemerintah menerbitkan Perppu," ujarnya.

Arif mengaku pesimis pembukaan kembali pendaftaran di tujuh daerah oleh KPU dapat mengatasi masalah pemenuhan sekurang-kurangnya dua pasangan calon dalam pilkada serentak.

Arif juga berpendapat bahwa PKPU Nomor 12 Tahun 2015 yang menunda Pilkada apabila hanya ada satu calon tidak ada dasar hukumnya. Menurutnya, Pemilu susulan itu peraturannya bukan karena kurangnya pasangan calon. Terobosan hukum yang kuat legitimasinya adalah Perppu atau perubahan terhadap UU. Dia beranggapan bahwa penerbitan Perppu oleh pemerintah dinilai lebih praktis.

"Upaya Bawaslu hanya sebagai obat sementara yang diharapkan mudah-mudahan ada kesadaran dari parpol," kata politisi PDI Perjuangan tersebut .

Acara diskusi publik dengan tema "calon tunggal dan komitmen partai politik siapkan pemimpin lokal" ini berlangsung di Media Center Bawaslu RI, Jum’at (7/8). Kegiatan ini diadakan oleh Bawaslu yang dihadiri media massa baik cetak maupun elektronik.

Penulis : Ali Imron

Foto      : Hendru

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu