• English
  • Bahasa Indonesia

ToT Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Bawaslu RI

Bandung, Badan Pengawas Pemilu – Menindaklanjuti surat dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B-6063/10-13/07/15 tertanggal 31 Juli 2015, Bawaslu RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis atau Training Of Trainer (TOT) Implementasi pusat pengendalian gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI di Gedung Sate Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/8).

ToT tersebut menghadirkan Narasumber dari KPK, dan diikuti Delapan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi yaitu, Bawaslu Provinsi Bali, Yogyakarta, Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, dan Sulawesi Tengah sebagai peserta.

Ketua Tim Direktorat Gratifikasi KPK, Maruritua mengatakan bahwa KPK tetap memprioritaskan Bawaslu sebagai Stakeholders yang sangat penting, dan Bawaslu juga mempunyai posisi strategis, terutama dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dan berintegritas melalui penyelenggaraan pemilu.

Dalam kegiatan ini lanjutnya, diharapkan ada kerja sama yang baik antara KPK dan Bawaslu sehingga menghasilkan manfaat terutama bagi kemajuan Indonesia.

Sementara itu Asisten I Setda Jawa Barat, Ahadian Supratman Sadoi menyampaikan pesan dari Gubernur Jawa Barat Bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Jabar sangat mengapresiasi dan menyambut baik diselenggarakannya Bimtek tersebut.

‘’Semoga melalui kegiatan ToT ini dapat menghadirkan penyelenggara Negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan Bawaslu, sehingga dapat mewujudkan nilai integritas pegawai Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan,’’tambahnya.

Sebagaimana dimaklumi bersama lanjut dia, di antara poin penting yang tercantum dalam peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian gratifikasi di Bawaslu yaitu, Ketua/Anggota Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/Kota, pengawas pemilu lapangan (PPL), pengawas pemilu luar negeri, atau pegawai lainya wajib menolak gratifikasi dalam bentuk uang, barang, jasa yang berhubungan dengan jabatannya, atau berlawanan dengan kewajiban/tugasnya dalam kedinasan atau diluar tugas kedinasan.

‘’Hal ini berkenaan atas perwujudan integritas pegawai Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan. Kami selaku pemerintah daerah  tentunya memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong terselenggaranya Pilkada yang demokratis. Kita semua juga sepakat bahwa indepedensi Bawaslu harus dijunjung tinggi, tidak boleh ada interpensi apapun dari berbagai pihak,’’tegasnya.

‘’Pemda Jawa Barat juga berharap proses Pilkada dalam mendorong terciptanya kepemimpinan yang memiliki legitimasi yang kuat, serta menghadirkan birokrasi yang memiliki komitmen tinggi untuk melayani dan mengakselerasi pembangunan bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini kiranya menjadi wujud komitmen seluruh stakeholders untuk bersama-sama mengawal Pilkada yang jujur, adil, demokratis, berintegritas dan bermartabat,’’harapnya.

Kegiatan ToT ini dihadiri Ketua Bawaslu RI, Prof. Muhammad, Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, Kepala Biro Administrasi, Dermawan Adhi Santoso, Kepala Biro H2PI, Ferdinand Tiar Sirait, Kepala Biro TP3, Bernad Sutrisno, Kepala Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), Ahmad Khumaidi, serta beberapa Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Sekretariat Bawaslu RI.

Penulis : Irwan

Editor   : Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu