• English
  • Bahasa Indonesia

Terbukti Politik Uang, Bawaslu Sulteng Coret 2 Caleg

alt

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah untuk mencoret Caleg DPD atas nama Yapto Suryo Saputro dan Caleg DPR RI Mohammad Besar Bantilan.

Kakak beradik ini direkomendasikan dicoret oleh Bawaslu Provinsi Sulteng setelah terbukti melakukan praktik politik uang pada masa kampanye Pemilu Legislatif 2014, lewat Putusan Pengadilan Tinggi.  Mereka terbukti memberikan sejumlah uang dan sumbangan terhadap rumah ibadah di beberapa Kecamatan.

Sebelumnya, Yapto dan Moh. Besar direkomendasikan oleh Bawaslu dalam Sentra Gakkumdu kepada Kepolisian, karena terindikasi telah melakukan pidana pemilu dengan membagi-bagikan sumbangan kepada 10 rumah ibadat. Aksi tersebut juga dilakukan dengan membawa atribut-atribut partai, dan ditangkap oleh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Sigi.

Namun, setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Donggala, anak dari Bupati Tolitoli tersebut divonis tidak bersalah, karena dinilai tidak ada unsur pidana Pemilu dalam tindakannya. Putusan itu menyebut juga, tindakan keduanya tidak mengajak untuk memilih, melainkan hanya meminta doa.

Karena tidak puas dengan Putusan Pengadilan Negeri, Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulteng. Tidak sia-sia, Majelis Hakim memutuskan memvonis dua caleg tersebut bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri. Mereka dianggap sudah memenuhi unsur dalam melakukan praktik politik uang dan dijerat dengan pidana pemilu.

Keduanya diyakini terbukti bersalah karena melanggar pasal 301 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan divonis penjara selama tiga bulan.  Kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp4 juta subsidair masing-masing dua bulan kurungan.

Sekedar informasi, rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu dan jajarannya wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Andaikan saja, caleg-caleg tersebut mendapatkan suara yang cukup banyak, maka hampir bisa dipastikan mereka tidak akan melenggang ke Senayan.

 

Penulis        : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu