• English
  • Bahasa Indonesia

Sidang Musyawarah I Caleg Partai Golkar Musi Rawas

Jakarta, Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Sidang Musyawarah I Sengketa Pemilu terkait DCT Pemilu Legislatif 2014 antara Caleg Partai Golkar DPRD Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan sebagai Pemohon dan KPU Provinsi Sumatera Selatan sebagai Termohon di Jakarta, Kamis (16/1). Sidang Musyawarah I ini di Pimpin oleh Pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak sebagai Mediator didampingi Tim Asistensi Bawaslu, Heriyanto sebagai Asisten Moderator dan Plt. Kabag. Sengketa, Agung G.B.I.A. sebagai Sekretaris.

Dalam Sidang Musyawarah I ini terungkap bahwa sengketa pemilu ini berawal dari adanya dualisme kepengurusan di Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, yakni versi Lili - Ahmad dan versi Eliyanto sehingga masing-masing pengurus partai mengajukan dua Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) yang berbeda. Oleh KPU, kepengurusan versi Eliyanto yang dianggap sah berbeda dengan Putusan DKPP yang memenangkan permohonan versi Lili - Ahmad. Hal inilah yang mendasari versi Eliyanto mengajukan Sengketa Pemilu ke Bawaslu.

Pihak Pemohon dihadiri oleh Jumana dari Bakumham Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dan Ketua Partai Golkar Musi Rawas, Eliyanto selaku Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Sumatera Selatan, Aswan Hamid dan Iskandar Abdullah. [Foto dan teks: MZ]

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu