• English
  • Bahasa Indonesia

Setelah Deadlock, Polemik Bawaslu Aceh Temukan Titik Terang

altJakarta, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pemerintahan Aceh (PA)sepakat untuk menetapkan lima orang Anggota Bawaslu  Aceh dengan komposisi tiga orang Anggota ditetapkan oleh Bawaslu RI dan dua orang anggota Bawaslu Aceh  ditetapkan atas usul DPRA/DPRK selambat-lambatnya tujuh hari kerja terhitung sejak dibuatnya kesepakatan ini.

Kedua orang Anggota Bawaslu Aceh ditetapkan atas usul DPRA bersifat ad hoc dengan masa jabatan sampai dengan 31 Desember 2014. Rencananya, pengangkatan kelima Anggota Bawaslu Aceh tersebut dibuat dalam satu Surat Keputusan oleh Ketua Bawaslu RI.

Namun dari pihak Bawaslu RI meminta rapat lanjutan kembali yang waktunya masih belum bisa ditentukan, karena Ketua Bawaslu mengatakan kesepakatan tersebut akan diplenokan terlebih dahulu dengan semua anggota Bawaslu RI sebelum ada penandatanganan bersama terkait kesepakatan penambahan Anggota Bawaslu Aceh tersebut.

Bawaslu siap bekerja sama dengan Pemerintah Aceh terkait Anggaran APBD/APBN untuk menambahan Anggota Bawaslu Aceh, untuk tambahan 2 (dua) anggota Bawaslu Aceh tersebut. Ketua Bawaslu memberi saran agar tambahan Anggota Bawaslu Aceh disusun oleh Bawaslu RI.

“Untuk tambahan Anggota Bawaslu Aceh akan di SK kan bersama dengan tiga Anggota yang sudah ada.  Saya pribadi tidak keberatan, dan berharap ada titik terang terkait Penambahan tersebut, agar lima orang tersebut diputuskan dalam satu surat keputusan saja,” katanya, saat menghadiri Rapat dengan DPR dan Pemerintahan Aceh di Jakarta, Kamis (27/3).

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan mengatakan, soal pilihan Anggaran APBN atau APBA akan disiapkan mekanismenya dalam surat dari Sekjen Bawaslu, Kementrian Keuangan dan dari Kementrian Dalam Negeri

Untuk Format tambahan Anggota Bawaslu Aceh sebanyak 5 anggota sudah tidak ada persoalan, bagaimanapun formatnya,” tambanya.

Rapat penyelesaian Bawaslu Aceh dihadiri langsung Ketua Bawaslu Muhammad, Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro, serta sejumlah pejabat Bawaslu dan Kemendagri. Sementara dari Provinsi Aceh hadir Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan B, Asisten I Pemerintah Aceh Iskandar A Gani mewakili Gubernur Aceh beserta sejumlah pejabatnya.

 

Penulis                       : Irwan

Editor                        : Falcao Silaban

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu