Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menegaskan kepada Sentra Gakumdu agar dalam menangani tindak pidana dalam pilkada dilakukan secara efektif dan sederhana mengingat limitasi waktu penanganan yang diatur dalam Undang-Undang sangat sedikit.
Demikian disampaikan Badrodin usai menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Sentra Gakkumdu bersama dengan Ketua Bawaslu Muhammad dan Jaksa Agung yang diwakili oleh Jampidum, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (8/10).
"Karena pelanggaran semua ditangani oleh Bawaslu, maka jika tindak pidana pilkada cepat dibawa ke sentra gakkumdu. Pada proses penyidikan, jaksa penuntut umum sudah memonitor sehingga perkara tidak bolak-balik," ungkapnya.
Untuk itu, tambah Badrodin, semua unsur dalam sentra gakkumdu harus bersinergi dan berkolaborasi dengan tepat waktu. Jadi, tidak ada lagi kasus-kasus tindak pidana dalam pilkada yang kadaluarsa.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan penandatanganan ini, maka seluruh tindak pidana pilkada sudah dapat ditindak sesegera mungkin. Sebelumnya, jajaran Bawaslu sudah melaksanakan upaya pencegahan agar tidak ada lagi tindak pidana pilkada dalam setiap tahapan.
Hal senada disampaikan Jaksa Agung yang diwakilkan oleh Jampidum Basuni Massyaarif yang menginginkan adanya inventarisasi hambatan dan permasalahan yang selama ini terjadi dalam pilkada agar tidak ada lagi tindak pidana pemilihan yang kadaluarsa.
"Kita harus bentuk prosedur standar operasional (SOP) agar masing-masing unsur mendapat tugas yang proporsional. Selain itu, dengan SOP ini maka akan mengeliminir hambatan yang ada," pungkas Basuni.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa 1 X 24 jam, laporan tindak pidana pilkada yang ditangani oleh jajarannya harus sudah disampaikan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti di tingkat penyidikan dalam sentra gakkumdu.
"Kepolisian punya kekuatan memaksa, sedangkan kami (Bawaslu) tidak. Jadi, tidak mungkin Bawaslu melengkapi semua alat bukti yang diperlukan. Oleh karena itu, kami instruksikan jajaran kami agar cepat dalam penanganan tindak pidana ini agar cukup waktu upaya penyidikan oleh kepolisian," katanya.
Sentra Gakkumdu merupakan amanat UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang dipedomani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejasaan dalam penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan. Sebelumnya pada pemilu 2014 silam, sentra gakkumdu kurang efektif di beberapa tempat karena kurangnya persamaan persepsi antar elemen di dalamnya. Akibatnya, ada kasus-kasus yang akhirnya tidak bisa diteruskan karena sudah lewat dari waktu yang diamanatkan dalam UU atau daluarsa.
Penulis : Falcao Silaban
Foto : Hendru Wijaya