• English
  • Bahasa Indonesia

Sengketa PHP di MK, Ujian Pertama Bagi Pengawas Pemilu

Ketua Bawaslu RI, Muhammad menutup kegiatan pembekalan persiapan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah bagi Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota Gelombag III, di Makassar, Selasa malam, (10/11.)

Makassar, Badan Pengawas Pemilu- Penutupan pembekalan persiapan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah bagi Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota kali ini terasa istimewa. Tiga ketua lembaga penyelengara Pemilu, Muhammad (ketua Bawaslu RI), Husni Kamil Manik (Ketua KPU RI) dan Jimly Asshiddiqie (ketua DKPP) dan Gunawan Suswantoro (Sekretaris Jenderal Bawaslu) turut hadir dalam kegiatan tersebut, Selasa malam, (10/11).

Dalam kesempatan itu, ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa semua hasil sengketa yang diputus oleh Panwaslu dan Bawaslu provinsi dalam Pilkada akan ditindaklanjuti oleh KPU pada tigkatannya, kecuali putusannya tidak bisa dimengerti oleh publik termasuk KPU-nya. Itu adalah wujud dari konvensi KPU dan Bawaslu. "Hal ini bukannya tanpa landasan, ini sesuai Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, UU Nomor 8 tahun 2015 dan surat edaran Mahkamah Agung mengenai kedududukan hasil sengketa," ucapnya.

Begitu juga rekomendasi, kedudukannya bagi KPU sama dengan sengketa putusan yaitu final dan mengikat. Sehingga KPU tidak punya hak banding dan hak kasasi. Konsekuensi lain dari konvensi itu adalah KPU tidak akan pernah mengadukan Bawaslu atau Panwaslu ke DKPP. "KPU sampai saat ini masih konsisten tidak pernah mengadukan Bawaslu/Panwaslu ke DKPP," tandasnya.

konsekuensi selanjutnya adalah konten atas putusan dari Bawaslu/Panwaslu merupakan tanggungjawab Bawaslu/Panwaslu itu sendiri. "jadi Bawaslu dan Panwaslu adalah penanggungjawab utama dalam putusan sengketa atau rekomendasi itu, dan KPU hanya ikut serta karena menindaklanjuti apa yang Bawaslu/Panwaslu putuskan," ujarnya.

Sedangkan ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie menilai pengaduan dan laopran ke DKPP sampai saat ini makin sedikit. Hal ini mengindikasikan bahwa masalah mulai berkurang dan mungkin masyarakat mulai puas dengan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu."Dibandingkan dengan pemilu 2014, pengaduan dan pelaporan di DKPP jauh berkurang," tambahnya.

Dia juga menyampaikan, mulai tahun 2014 muncul kecenderungan KPU pusat/provinsi melaporkan KPU yang berada di bawahnya terkait pelanggaran kode etik ke DKPP, begitu juga dengan Bawaslu.

Jimly berharap ke depannya proses peradilan penyelesaian masalah hukum berkaitan dengan Pemilu ini cukup dua lemabaga saja, yaitu peradilan hasil di Mahkamah Konstitusi dan peradilan mengenai proses Pemilu di Bawaslu. Karena hal ini menurutnya lebih efektif dan tidak repot.

Dia juga mengingatkan bahwa DKPP adalah dewan kehormatan bukan dewan pemecatan, "kita tugasnya melindungi penyelenggara Pemilu, menjaga kehormatan institusi. Tapi di balik institusi kalau ada individu yang bermasalah, maka kita harus "sapih" supaya institusinya terjaga kepercayaannya," ujarnya.

Selanjutnya ketua Bawaslu RI, Muhammad mengingatkan bahwa MK dalam memutus perselisihan hasil Pemilihan Kepala daerah kali ini tidak lagi menggunakan rumus terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam menilai suatu pelanggaran.

 

Untuk itu, tugas dan tanggungjawab tersebut diserahkan kepada pengawas Pemilu dan pengadilan. Peran pengawas pemilu sangat dibutuhkan, maka diharapkan sengketa-sengketa pemilihan selesai dengan baik dan benar serta menjadi solusi terhadap setiap persoalan yang menyertai sengketa proses di tahapan itu. "jadi MK benar-benar hanya akan menilai dokumen-dokumen hasil Pemilu dan ini menjadi tantangan bagi pengawas Pemilu" tandasnya.

Posisi dan peran strategis pengawas Pemilu besok adalah ujian pertama, apakah Bawaslu/Panwaslu bisa hadir sebagai bagian yang bisa memberikan solusi yang baik dan benar dalam sengketa perselisihan hasil pemililihan di MK. ”Sekali lagi, tanggungjawab yang diberikan oleh MK dan Undang-undang tersebut harusnya kita tangkap dengan baik dan cerdas, tuturnya.

Kegiatan pembekalan PHP gelombang III ini digelar Bawaslu RI  di hotel Novotel Makassar dan ditutup secara resmi oleh Ketua Bawaslu RI.

Penulis : Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu