• English
  • Bahasa Indonesia

Sengketa Calon DPD, KPU Klaim Sudah Ingatkan Peserta Pemilu

altJakarta, Bawaslu– Rangkaian penyelesaian Sengketa Pemilu calon anggota DPD dan Parpol yang dicoret oleh KPU, dilaksanakan hari ini, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (21/3) siang ini. Sengketa yang bernafaskan musyawarah tersebut dimohonkan oleh Calon Anggota DPD Dapil Sulawesi Tengah Raymond Sahetapy yang dicoret oleh KPU.

Pencoretan Raymond, dikarenakan terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye yang batas akhirnya pada 2 Maret 2014 lalu.

 Komisioner KPU Ida Budhiati mengungkapkan dalam musyawarah, bahwa pihaknya sudah berupaya penuh untuk mengingatkan KPU tentang tenggat waktu penyerahan dana kampanye dan konsekuensi hukumnya.

“Sejak awal kami sudah membuat beberapa pertemuan dengan peserta pemilu untuk menyampaikan tentang laporan dana kampanye. Kami juga sudah beberapa kali mengirimkan surat, sebagai pemberitahuan,” ujarnya.

Dalam musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Muhammad itu, Ida juga menilai peserta pemilu tidak memanfaatkan waktu dengan baik. Pihaknya mengklaim sudah memberikan tenggat waktu yang cukup lama bagi peserta pemilu untuk menyelesaikan laporan awal dana kampanye, tetapi ada peserta pemilu yang tetap terlambat menyerahkan.

Seperti yang kita ketahui, laporan awal dana kampanye wajib diserahkan oleh peserta pemilu baik partai politik maupun calon anggota DPD. Bagi mereka yang tidak menyerahkan atau dianggap terlambat menyerahkan dari tenggat waktu yang ditentukan, harus menerima konsekuensi dicoret keikutsertaannya oleh KPU.

“Jika penyelenggara pemilu dituntut untuk bekerja profesional maka, peserta pemilu juga harus menaati apa yang sudah ditetapkan oleh KPU. Jika ada peraturan atau kebijakan KPU yang dianggap kurang, maka seharusnya sudah diberi masukan sejak awal,” tambah Ida.

Sementara itu, Raymond Sahetapy mengungkapkan bahwa dirinya memang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye yang tenggatnya berakhir pada 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIT. Raymond mengaku baru menyerahkan sekitar pukul 18.10 atau 10 menit terlambat dari tenggat waktu.

Akibat hal tersebut, KPU Sulawesi tengah setelah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Sulawesi Tengah akhirnya memutuskan tidak menerima berkas yang disampaikan oleh Raymond dan menyatakan berkas tersebut terlambat. Sementara itu, menurut Raymond, ia sudah meminta KPU untuk mempertimbangkan keputusannya tersebut karena berbagai alasan, namun KPU tetep menolak, hingga akhirnya diajukan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu. 

 

Penulis/editor           : Falcao Silaban

alt

Ketua Bawaslu Muhammad saat memimpin musyawarah sengketa pemilu antara KPU dengan Calon Anggota DPD Raymond Sahetapy, di Gedung Bawaslu Jakarta, Jumat (21/3). 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu