• English
  • Bahasa Indonesia

Sekjen Bawaslu: Panwas Sudah Pantas Berstatus Permanen

Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro (kanan) saat menjadi narasumber dalam FGD Revisi Undang-Undang Pilpres dan Undang-Undang Pileg Sebagai Tindak Lanjut Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019, di Jakarta, Selasa (13/10). Dalam kesempatan tersebut, Gunawan mengusulkan agar Pengawas tingkat kabupaten/kota yang selama ini masih ad hoc, dibuat permanen pada Pemilu serentak 2019 mendatang.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro mengatakan, kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang terhadap pengawas Pemilu yang ada di daerah untuk menangani sengketa Pilkada tidak sesuai dengan statusnya yang masih ad hoc atau tidak permanen. Menurut Gunawan, sudah sepantasnya lah status Panwas yang ada di  kabupaten/kota dijadikan permanen.

“Regulasi kita memberikan amanat kepada Panwas kabupaten/kota untuk memutuskan sengketa Pemilu padahal sifatnya ad hoc. Kewenangan untuk memutuskan sengketa ini sangat lah besar dan strategis sehingga seharusnya Panwas kabupaten/kota ini sudah bersifat permanen,”  ujar Gunawan ketika menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Membahas Revisi Undang-Undang Pilpres dan Undang-Undang Pileg Sebagai Tindak Lanjut Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 yang digelar Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam) di Hotel Milenium, Selasa (13/10).

Metamorfosis ini, sambung Gunawan, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas Pemilu di Indonesia. Karena menurut Gunawan, kesuksesan Pemilu juga didukung oleh penyelenggara. “Jika pengawas Pemilu hanya dihadirkan saat ada Pemilu saja maka bagaimana bisa bekerja dengan maksimal,” katanya.

Gunawan menjelaskan, Bawaslu memiliki tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan terhadap pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu. Dalam pencegahan, ia mengharapkan adanya keterlibatan dari organisasi non pemerintah untuk aktif mengawasi jalannya Pemilu.  Keterlibatan organisasi non pemerintah ini, kata dia, sangat membantu Bawaslu dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis.

Lebih lanjut Gunawan menuturkan, penegakan hukum Pemilu selama ini sebenarnya belum efektif mengingat penegakan hukum ini masih terpecah-pecah. Pelanggaran Pemilu yang termasuk pidana, temuan dan laporannya ada di Bawaslu. Sementara untuk penyidikan dilakukan oleh pihak kepolisian, penuntutan di kejaksaan, dan dalam memutuskannya ada di pengadilan.

“Menuju pelaksanaan Pemilu serentak di tahun 2019 nantinya, kita perlu menyinergikan kewenangan-kewenangan ini dalam satu lembaga yakni lembaga peradilan Pemilu sehingga bisa maksimal,” pungkasnya.

Turut hadir menjadi narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan KPU RI. Dari FGD ini disimpulkan perlu adanya perubahan atas undang-undang mengenai Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif yang disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Penulis: Pratiwi Eka Putri

Foto: Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu