Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Boven Digoel Tahun 2015 masih diwarnai masalah soal penetapan calon Yusak Yaluwo sebagai calon. Ia dianggap masih berstatus sebagai narapidana, berdasarkan putusan pengadilan tetap, akibat kasus korupsi yang menerpanya ketika menjadi bupati di Kabupaten yang sama.
Atas kejadian itu, sejumlah masyarakat yang mengaku perwakilan pemuda dan mahasiswa Boven Digoel mendatangi kantor Bawaslu, di Jakarta, Jumat (6/11) dan menyampaikan aspirasinya agar Bawaslu bisa mengambil langkah-langkah hukum yang tepat untuk membatalkan Yusak sebagai calon bupati.
“Kami ingin Bawaslu mengambil langkah termasuk dengan berkoordinasi dengan KPU agar membatalkan yang bersangkutan (Yusak ,-red) sebagai calon bupati, karena jelas-jelas ia masih berstatus narapidana dengan pembebasan bersyarat,” ujar perwakilan dari pemuda Natalis.
Menurut Natalis, adanya permasalahan penetapan narapidana menjadi calon kepala daerah, diduga karena adanya indikasi tidak netralnya penyelenggara pemilihan. Oleh sebab itu, ia juga telah melaporkan penyelenggara pemilihan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“KPU Boven Digoel tidak melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap berkas Yusak,” tambahnya.
Pengunjuk rasa yang ditemui oleh Bagian Humas dan Kerjasama Antar Lembaga Bawaslu RI menegaskan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Ketua dan Pimpinan Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
Penulis : Falcao Silaban
Foto : Irwan