• English
  • Bahasa Indonesia

Saksi yang Bertugas di TPS Harus Wakili Parpol, Bukan Ketua Parpol

Jakarta, Bawaslu – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti mengingatkan, anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk membiayai saksi partai politik (parpol) di TPS harus diawasi dengan baik. Jangan sampai, saksi yang awalnya dimaksudkan untuk mewakili parpol, justru hanya mewakili kepentingan ketua parpol.

“Saksi yang diutus parpol harus dipertegas. Ini saksi siapa, saksi partai atau saksi ketua parpol. Karena yang menandatangani mandat saksi itu adalah ketua partai. Saksi yang diutus parpol kemungkinan menjadi saksi ketua parpol,” ujar Ramlan usai mengikuti sarasehan nasional ‘Menyelamatkan Bangsa dari Politik Transaksional pada Pemilu 2014” di Jakarta, Rabu (22/1).

Ramlan mengakui, pihaknya tidak menolak jika negara atau pemerintah memberikan pembiayaan terhadap parpol. Karena, pada dasarnya pembiayaan negara terhadap parpol, justru membantu parpol untuk menjalankan fungsinya menjadi lebih baik.

Namun, Ramlan melihat parpol itu sendiri belum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. “Parpol bukan tidak punya uang, tetapi parpol tidak bisa memprioritaskan apa yang harus diutamakan. Parpol lebih cenderung beriklan dengan biaya mahal, daripada melakukan pengkaderan,” tutur Guru Besar Ilmu Politik FISIP Unair tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, saksi parpol diakomodasi dalam Undang Undang Pemilu. Namun, ada realitas bahwa parpol tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membiayai saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di sisi yang lain, partai menginginkan ada saksi di setiap TPS.

Menyinggung keberadaan mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Muhammad menegaskan, penugasan mitra PPL pada setiap TPS, bukanlah sebagai bentuk ketidakpercayaan parpol terhadap penyelenggara Pemilu, namun lebih kepada kepentingan dan tugas masing-masing.

Seperti diketahui, pemerintah menyetujui usulan parpol agar saksi di setiap TPS pada Pemilu 2014 dibiayai oleh negara dengan anggaran Rp 55 milyar per parpol. Untuk menghindari adanya konflik kepentingan di kemudian hari, maka anggaran tersebut akan dikelola oleh Bawaslu dan langsung dibagikan ke masing-masing saksi.

“Anggarannya memang cukup fantastis. Namun, kita harus membuat pilihan demi kualitas Pemilu yang kita inginkan bersama,” pungkas Muhammad. *** [hms/fs/sap]

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu