• English
  • Bahasa Indonesia

RDP Gabungan: Bawaslu Laporkan Kesiapannya Hadapi Pilkada Serentak

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada, potensi masalah sengketa merupakan pakaian yang tidak bisa dipisahkan dari proses, karena pemilihan itu sendiri merupakan satu rangkaian kompetisi antar pihak yang menghasilkan pemenang dan menghasilkan mereka yang tidak beruntung (yang kalah).

‘’Dalam potensi masalah Pilkada, ada enam jenis potensi sengketa yang mungkin timbul sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 2015.  Enam potensi masalah tersebut yaitu, pelanggaran administrasi, sengketa pemilihan, sengketa tata usaha negara (TUN), tindak pidana Pemilu, sengketa hasil pemilihan dan pelanggaran etik,’’ kata Husni saat memaparkan materinya dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (25/6).

Lebih lanjut Husni menjelaskan jenis pelanggaran yang sekarang ini sudah mulai terjadi, yaitu pelanggaran administrasi pemilihan, dan sengketa tata usaha Negara (TUN) pemilihan pada tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Sementara Pimpinan Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas mengatakan, kesiapan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015.

Endang mengatakan terkait kesiapan kelembagaan pengawas Pemilu, Bawaslu RI dan Provinsi telah membentuk Panwas di seluruh daerah Kabupaten/Kota se-Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak. Walaupun masih bersifat Adhoc, diharapkan Panwas dapat bekerja secara netral.

Selanjutnya, terkait fasilitasi yang harus diberikan oleh pemerintah daerah kepada Panwas. Karena sampai saat ini masih ada beberapa daerah (Kabupaten/Kota) yang masih dalam proses menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

‘’Atas dasar hal di atas, maka diperlukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam memetakan serta merumuskan bersama terkait anggaran Panwas,’’ kata Endang.

Selain itu ia menambahkan, dalam persiapan pengawasan Pilkada, Bawaslu telah melakukan sosialisasi di 50 titik Kabupaten/Kota terkait dengan proses penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, serta penyelesaian sengketa Pemilu.

‘’Kemudian kami juga telah menyelesaikan lima Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), dan masih ada beberapa yang lagi dalam proses finalisasi pasca dilakukan konsultasi dengan Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri,’’ jelasnya.

Penulis : Irwan

Editor   :  Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu