• English
  • Bahasa Indonesia

Rancangan PKPU Dibahas Komisi II DPR RI, Bawaslu Segera Siapkan Perbawaslu

Menteri Dalam Negeri, Ketua beserta Pimpinan Bawaslu RI, dan Ketua beserta Anggota KPU RI menghadiri Rapat Dengar Pendapat Pembahasan Rancangan PKPU Tentang Calon Tunggal di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (12/10).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 mengenai pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota (Pilkada) Tahun 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau yang lebih dikenal dengan istilah calon tunggal, penyelenggara pemilihan, dalam hal ini KPU dan Bawaslu mempersiapkan aturan teknis yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemilihan di lapangan. Bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pembahasan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon, Senin (12/10).

Dikatakan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, KPU mengikuti putusan MK dan merancang PKPU yang mengacu pada putusan MK tersebut dan aturan-aturan sebelumnya. "Pada intinya mengacu pada putusan MK, PKPU ini untuk mengakomodasi ketentuan-ketentuan teknis mengenai Pilkada yang hanya memiliki satu pasangan calon yang belum terakomodir di dalam PKPU sebelumnya," terang Husni.

Ditambahkan Anggota KPU RI Ida Budhiati, penyelenggara pemilihan sudah berupaya sungguh-sungguh untuk melayani dan memfasilitasi pencalonan. "Namun pada akhirnya tetap hanya ada satu pasangan calon di tiga daerah yang terdiri dari Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Saat ini masuk ke tahapan penelitian berkas pasangan calon. Apabila berdasarkan penelitian, pasangan calon tidak memenuhi syarat maka ditunda hingga Pilkada selanjutnya," jelas Ida.

Di dalam rancangan PKPU ini, sambung Ida, diatur mengenai hal-hal yang dapat menimbulkan problematik dalam penyelenggaraan Pilkada calon tunggal tersebut, di antaranya mengenai metode kampanye, saksi saat pemungutan suara, maupun pengajuan sengketa pemilihan. Ida juga menjelaskan, mengenai desain surat suara, berbeda dengan surat suara yang lebih dari satu pasangan calon. "Surat suara untuk satu pasangan calon ini mencakup informasi nama dan foto pasangan calon tunggal dan elemen informasi apakah setuju atau tidak setuju terhadap pasangan calon tersebut," terangnya.

Metode pemberian suara untuk satu pasangan calon, sambung Ida, dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom pilihan setuju atau tidak setuju. Metode penetapan hasil pemilihan apabila perolehan jumlah suara yang menyatakan setuju terhadap pasangan calon tunggal tersebut lebih banyak daripada yang tidak setuju, maka pasangan calon tunggal tersebut terpilih sebagai kepala daerah, terlepas dari nantinya jika terjadi sengketa yang diajukan oleh peserta pemilihan.

"Namun jika jumlah suara yang setuju dengan yang tidak setuju, maka penentuan ditentukan berdasarkan persebaran wilayah sesuai luas yang berjenjang. Dan apabila jumlah suara yang setuju lebih sedikit daripada yang tidak setuju maka Pilkada di daerah tersebut dilakukan kembali pada 2017," sambungnya.

Ketua Bawaslu RI Muhammad memastikan Bawaslu mengikuti putusan MK dan juga segera menyiapkan aturan teknis untuk pengawasan penyelenggaraan Pilkada di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. “Mengacu pada PKPU ini, Bawaslu juga akan menyiapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang akan menjadi pedoman bagi pengawas pemilihan dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada khususnya untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon,” kata Muhammad.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, posisi pemerintah secara keseluruhan memahami dan sependapat dengan apa yang disampaikan KPU. "Pemerintah menyepakati pelaksanaan Pilkada serentak di tanggal yang sama. Satu pasang calon atau dua pasang calon atau bahkan lebih pada prinsipnya sama. Kita berupaya memperkuat sistem pemerintahan presidensil," tegas Tjahjo.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman dan dihadiri Menteri Dalam Negeri, Ketua beserta Pimpinan Bawaslu RI, Ketua beserta anggota KPU RI, dan para anggota Komisi II DPR RI. Berbagai masukan disampaikan oleh para anggota Komisi II DPR RI untuk ditindaklanjuti oleh KPU RI.

Penulis: Pratiwi Eka Putri

Foto: Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu