• English
  • Bahasa Indonesia

Presiden SBY Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu– Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat, tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu baik administratif maupun pidana dalam hal menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye terbuka Pemilu 2014 di Lampung dan Palembang. 

Kesimpulan ini didapatkan Bawaslu setelah melakukan kajian hukum dan verifikasi ke Kementrian Sekretariat Negara dan DPP Partai Demokrat pada Hari Jumat (4/4) dan Sabtu (5/4) pekan lalu. Kajian Bawaslu RI juga melibatkan personil Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Berdasarkan keterangan-keterangan dan kajian-kajian yang kami lakukan, kami berkesimpulan bahwa dugaan penggunaan fasilitas negara oleh SBY, tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai pelanggaran,” kata Pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu, Senin (7/4) pukul 22.15 wib.

Dalam jumpa Pers tersebut Nelson didampingi Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Daniel Zuchron dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu  (TP3) Bernad D. Sutrisno. Sebelumnya Bawaslu telah menerima laporan sejumlah ormas, pemantau Pemilu dan pengawas Pemilu terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara yang dialamatkan kepada Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI.

Dikatakan, Kemensetneg telah memberikan penjelasan terkait fasilitas yang melekat pada SBY selaku Presiden sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.

Kendati begitu, Bawaslu juga melakukan cross check kepada DPP Partai Demokrat, hal-hal apa saja yang dibiayai Partai Demokrat dalam kampanye terbuka yang dihadiri oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Dalam hal ini, DPP Partai Demokrat berjanji akan memberikan laporan penggunaan dana kampanye kepada Bawaslu dalam waktu 15 hari setelah tanggal 9 April 2014, atau tanggal 24 April 2014 mendatang.

Dalam keterangannya kepada Bawaslu, pihak Kemensetneg yang diwakili Sekretaris Kemensetneg Lambock V Nahattands dan Kepala Sekretariat Presiden Nanang Djuana Priadi menyatakan, bahwa Presiden SBY sebelum kampanye, telah mengingatkan Kemensetneg untuk memisahkan pembukuan pengeluaran keuangan negara dalam hal penggunaan fasilitas negara yang digunakan dan melekat kepada SBY selaku Presiden dan dalam kapasitas SBY selaku ketua umum parpol. 

“Menurut Setneg, sebelum kampanye Presiden SBY sudah mengingatkan supaya dipisahkan pembukuannya. Mana yang ditanggung negara terkait pengamanan, hak-hak protokoler, kesehatan dan mana biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Presiden dalam kampanye sehingga tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara,” papar Nelson.

Menanggapi pertanyaan wartawan, agar Bawaslu juga meminta laporan keuangan Kemensetneg terkait fasilitas yang digunakan Presiden SBY dalam kunjungan kerjanya ke berbagai daerah selama masa kampanye terbuka Pemilu 2014, Nelson menegaskan, Bawaslu bukan dalam kapasitas untuk meminta laporan keuangan Kemensetneg ataupun lembaga negara lainnya.

 

Penulis           : Raja Monang Silalahi

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu