• English
  • Bahasa Indonesia

Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK Sama-sama Melanggar Administrasi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah melakukan rapat pleno terhadap dugaan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Satu) Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Hasilnya, masing-masing pasangan terbukti melanggar administrasi.

Pasangan nomor urut 1 (satu) melakukan pelanggaran administrasi ketika mengirimkan surat yang berisi kampanye terhadap guru-guru di sejumlah daerah di Indonesia. Menurut Bawaslu, pelanggaran yang dimaksud bukan terkait materi kampanyenya tetapi tempat kampanye yang dinilai tidak sesuai.

“Ini kami sampaikan sebagai pelanggaran terhadap pasal 41 ayat 1 huruf (a). Bukan merupakan pelanggaran pidana, tetapi merupakan pelanggaran administrasi, karena tempat pendidikan dilarang sebagai tempat berkampanye,” kata Pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak, dalam konferensi pers di Bawaslu, Senin (30/6).

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 (dua) dinyatakan melanggar administrasi, ketika Calon Wakil Presiden Jusuf Kalla berkampanye di Sulawesi Barat. Ia menyatakan, Pilihlah Nomor 2, Jangan pilih dorr !. Menurut Bawaslu, pernyataan tersebut tidak sesuai aturan dan kurang pantas.

“Tetapi ini bukan merupakan penghinaan terhadap pasangan calon yang lain, karena tidak jelas siapa yang dimaksud dorr di situ,” ungkap Nelson. Sebelumnya, Tim Advokasi Prabowo-Hatta yakin bahwa yang dimaksud adalah Capres dan Cawapresnya karena hanya ada kontestan dalam Pilpres 2014.

Lebih lanjut, Bawaslu juga menjelaskan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas pemerintah yang dilakukan oleh Capres Joko Widodo di Monumen Nasional, Bawaslu menilai hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi, karena menggunakan tempat-tempat yang dilarang oleh Pemerintah Daerah dan Peraturan KPU.

Hingga 30 Juni 2014, Bawaslu telah menerima sekitar 37 dugaan pelanggaran pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.  Namun, hampir sebagian besar dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat ditindaklanjuti atau bukan merupakan pelanggara Pemilu.

 

Penulis        : Falcao Silaban

Ilustrasi      : M. Zain

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu