• English
  • Bahasa Indonesia

Polri Ajak Kerja Sama Efektif dalam Sentra Gakkumdu

Lombok, Badan Pengawas Pemilu – Penegakkan tindak pidana pemilu/pemilihan dalam Sentra Gakkumdu belum memberikan hasil yang positif selama ini. Namun di depan mata Pilkada sudah dekat, dan tidak ada jalan lain selain bekerja efektif antara Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu.

“Kami sudah sepakat dengan Bawaslu bagaimana merumuskan sentra gakkumdu yang efektif dalam Pilkada. Jadi setiap kasus nantinya dibahas dalam forum tersebut untuk mendapatkan kesepakatan,” kata Kasubdit Mabes Polri Kombes (Pol) Rudi Setiawan, dalam Rakernis Penanganan Pelanggaran Tahap I, di Lombok, Jumat (26/6).

Rudi menambahkan, kesepakatan nantinya akan dipahami oleh masing-masing lembaga untuk memenuhi masing-masing tugasnya, dimana Pengawas Pemilu akan menerima laporan, melakukan klarifikasi terhadap saksi serta mengumpulkan bukti awal, kemudian diteruskan kepada Kepolisian untuk dilakukan penyidikan untuk melengkapi alat bukti, dan kejaksaan melaksakan penuntutan.

“Dengan adanya kesepakatan, tidak ada lagi institusi yang ‘berkhianat’ dan kasus pidana pemilu tersebut dapat divonis di pengadilan,” jelasnya dihadapan sekitar 100 orang yang terdiri dari Bawaslu Provinsi dan Panwas Pemilihan. “Apalagi Panwas hanya diberikan waktu 3+2 hari untuk menanganinya. Itu sangat berat, sehingga kesepakatan di sentra gakkumdu sangat penting agar efektif,” tambahnya.  

Dalam menerima laporan dugaan tindak pidana pemilihan, tambah Rudi, Panwas harus berpegang pada UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, dimana kasus yang dilaporkan harus diatur dalam UU itu. Jika tidak, maka Panwas tidak perlu menanganinya dan bisa saja diserahkan langsung pada pihak kepolisian.

“Tindak pidana pemilihan apabila hanya diatur dalam UU Pilkada. Jangan memaksakan jika tidak diatur di UU, dan sebaiknya serahkan saja ke kepolisian,” ungkapnya.

Contohnya politik uang, yang tidak diatur lagi dalam UU Pilkada. Menurutnya, walaupun pada UU sebelumnya ini merupakan tindak pidana pemilu/pemilihan, namun politik uang tidak bisa dijerat dengan UU itu. Prinsipnya, UU yang bersifat khusus (lex specialist) lebih diutamakan daripada UU yang bersifat umum (lex generalis).

Sebelumnya Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, walaupun politik uang tidak lagi diatur dalam UU Pilkada, namun ia memprediksi masyarakat tidak banyak tahu tentang hal tersebut. Oleh karena itu, ia menghimbau agar Panwas bersiap diri karena akan diminta pertanggung jawabannya oleh masyarakat. Terutama dalam memperkuat fungsi pencegahannya.

“Biarpun ini bukan kelemahan kita (Pengawas Pemilu) sebagai penyelenggara, namun masyarakat kan tahunya politik uang diselesaikan oleh Bawaslu,” katanya.

 

Penulis        : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu