• English
  • Bahasa Indonesia

Petahana Disinyalir Mainkan Dana Desa

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu –  Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Nasrullah mengungkapkan program dana desa, berpotensi dimanfaatkan oleh calon kepala daerah. Bawaslu menduga keterlambatan pencairan dana desa yang terjadi disejumlah daerah, terkait dengan kepentingan pemenangan dalam pilkada yang dilakukan oleh petahana.

Menurutnya keterlambatan pencairan dana desa dapat saja disengaja oleh kepala daerah yang kembali mencalonkan diri di pilkada 2015 agar memperbesar peluang keterpilihannya. Dana desa diduga baru akan dicairkan jelang pelaksanaan pemungutan suara dan dibuat seolah dana tersebut berasal dari calon, bukan dari pemerintah.

“Dana bantuan desa yang seharusnya sudah disalurkan itu, nampaknya di beberapa pemda terlihat.  Kalau itu petahana, maka kemungkinann di last minute baru digelontorkan. Kami curiga disitu,” kata Nasrullah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (10/9).

Apabila petahana memang memanfaatkan program dana desa untuk pemenangannya, Nasrullah menegaskan jika hal tersebut merupakan pelanggaran serius. Undang-undang menurutnya telah jelas melarang petahana memanfaatkan program pemerintah untuk pilkada.

Karena itu, Nasrullah meminta agar persoalan keterlambatan pencairan dana desa segera direspon oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. “Harusnya lebih banyak mendorong agar dana desa dicairkan. Jangan dimanfaatkan untuk kemenangan petahana dalam pilkada,” tegasnya.

Pada kesempatan itu ia juga memaparkan mengenai perkembangan hasil pengawasan pilkada salah satunya menyangkut netralitas aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya di daerah banyak terjadi pelanggaran terhadap netralitas ASN. Akan tetapi, setidaknya terdapat lebih dari 10 kasus yang menonjol karena diduga kuat ASN tersebut secara aktif memberikan dukungan pada salah satu pasangan calon.

“Dan fenomena yang berkembang saat pengawas melakukan klarifikasi, adalah ASN berani pasangan badan agar sang calon kepala daerah tidak mendapatkan sanksi. Mereka katakan calon tidak pernah mengajak apapun, dan mengaku bahwa mereka yang lebih proaktif memberi dukungan,” tandasnya.

Penulis: Haryo Sudrajat

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu