• English
  • Bahasa Indonesia

Peran Bawaslu Mempercepat Proses Penyelesaian di MK

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu - Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Saldi Isra menyatakan bahwa kehadiran Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan dalam proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan membantu majelis hakim mempercepat mengambil putusan yang validitasnya tidak diragukan.

Pasalnya, Bawaslu sebagai lembaga pengawas dinilai sebagai lembaga yang dapat mendefinisikan sebuah pelanggaran atau tidak. Namun hal itu juga tergantung seberapa lengkap dan akurat data yang dimiliki oleh Pengawas Pemilu sebagai data pembanding terhadap apa yang menjadi bahan gugatan di MK.

"Peran Pengawas Pemilu ini sebagai second opinion terhadap data yang diajukan pihak pemohon dan termohon di persidangan MK". ujar Saldi, saat menjadi narasumber dalam pembekalan teknis untuk pemberian keterangan bagi Pengawas Pemilu dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/5).

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas tersebut, Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan otoritas mengawasi penyelenggaraan pemilu, hadir di MK untuk memberikan kontribusi mewujudkan keadilan subtantif atas kasus yang diperkarakan.

Sementara menanggapi usulan untuk menyederhanakan lembaga yang terlibat dalam proses pemilu, termasuk dalam penyelesaian sengketa pemilu dan penanganan pelanggaran pemilu dengan menambah kewenangan Bawaslu, Pakar Hukum Tata Negara tersebut juga menyatakan dukungannya.

"Saya mendukung Bawaslu diberi kewenangan ajudikasi sebagaimana harapan Ketua Bawaslu RI, Muhammad yang disampaikan beberapa waktu lalu". katanya.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas menyatakan bahwa sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2014, pihak yang bisa dimintai keterangan oleh MK dalam proses persidangan PHPU adalah Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan juga Bawaslu RI.

"Jadi pengawas pemilu harus siap dengan apapun yang akan nanti disampaikan sebagai bahan gugatan oleh partai politik peserta pemilu". Lanjut Endang.

Mantan Anggota Panwaslu DIY tersebut juga menyampaikan kepada peserta pembekalan bahwa, jika ada pemberian keterangan di persidangan MK nanti dan kemudian itu dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim untuk mengambil keputusan, maka itu merupakan sebuah apresiasi terhadap kinerja Pengawas Pemilu dalam mengawal proses pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014.

Pembekalan PHPU Regional I Surabaya ini mengundang 15 Bawaslu Provinsi dan 252 Panwaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan serupa akan dilaksanakan di Regional II Jakarta.

 

Penulis                  : M. Zain

Editor                    : Falcao Silaban

 

alt

Keterangan: Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, SumateraBarat, Saldi Isra hadir sebagi narasumber Pembekalan Persiapan PHPU di Mahkamah Konstitusi Regional I di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/5).

 

alt

Keterangan: Narasumber dan Fasilitator Pembekalan Persiapan PHPU di Mahkamah Konstitusi Regional I di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/5).

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu