• English
  • Bahasa Indonesia

Pengurus Pusat Terbelah, Parpol di Daerah Harus Tetap Bisa Ikut Pilkada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - KPU harus tetap menjamin pengurus partai di daerah tetap bisa mengikuti pemilihan kepala daerah, meskipun kepengurusan partai politik mereka di tingkat pusat terbelah. Sebab Dualisme kepengurusan parpol dii tingkat pusat, belum tentu memecah kepengurusan tingkat lokal. 

Demikian dikatakan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Nasrullah di Jakarta, Kamis (23/4). "Jangan sampai konflik kepengurusan parpol di tingkat pusat, membuat pengurus lokal yang sebenarnya tidak terpecah menjadi kehilangan hak politiknya," paparnya.

Dia mengatakan hak konstitusional partai politik di tingkat lokal untuk mengajukan pasangan calon tidak boleh dibatasi. UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada pun menjamin hak partai politik di tingkat lokal untuk mengajukan calon kepala daerah. Sementara pengurus tingkat pusat hanya memberikan persetujuan.

Seharusnya, kata Nasrullah, persetujuan pengurus di tingkat pusat itu bisa dikesampingkan jika terjadi konflik. Sebab yang paling penting parpol di tingkat lokal diberikan haknya mengajukan pasangan calon. "Selama tidak ada problem kepengurusan (partai) daerah, maka biarkan saja," katanya. 

Seperti diketahui UU nomor 8/2015 mewajibkan pasangan calon kepala daerah harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik di daerah tersebut. Pengajuan itu pun harus berdasarkan persetujuan dari pengurus parpol di tingkat pusat. 

Pasal undang-udang ini dapat menjadi kendala bagi partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mengikuti Pilkada. Sebab saat ini kedua partai tersebut terbelah kepengurusannya dan masih dalam proses sengketa di pengadilan. 

Hingga saat ini Komisi pemilihan Umum (KPU) masih melakukan rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas rancangan peraturan KPU mengenai tahapan pencalonan. Hasil konsultasi tersebut yang bakal tertuang dalam PKPU, menentukan keikusertaan Golkar dan PPP dalam pilkada serentak 2015.

Penulis   : Kontributor|VD

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu