• English
  • Bahasa Indonesia

Pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2015 Berbeda Dengan Sebelumnya

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Kabupaten/Kota, dan Provinsi seluruh Indonesia gelombang II di Mercure Convention Centre Ancol Jakarta, Kamis (30/7). Sebelumnya Bimtek gelombang I dilaksanakan di Hotel Arya Duta Jakarta beberapa waktu lalu.

Bimtek ini dibuka oleh Sekjen Bawaslu, Gunawan Suswantoro dan didampingi oleh Kepala Biro Administrasi, Dermawan Adhi Santoso, Kepala Bagian Keuangan, Erna Perangin-Angin, serta dihadiri oleh 11 Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi, dan seratusan lebih Panwaslu Kabupaten/Kota sebagai peserta.

Bimtek ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, Badan Reserse Kriminal Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Dit. Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, KPPN Jakarta VI, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu, Dit. Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan  Kemenkeu, dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam sambutanya Gunawan menyampaikan terkait perbedaan pengelolaan dana hibah Pilkada. Pengelolaan dana hibah pada pelaksanaan Pilkada tahun 2015 berbeda dengan pengelolaan dana hibah pada gelaran Pilkada sebelumnya.

‘’Pada Pilkada sebelumnya, dana hibah dikelola oleh Panwas yang diberikan oleh Bupati atau Walikota, dan kemudian dipertanggungjawabkan oleh Panwas ke Kastera. Walaupun ada perbedaan dalam mengelola dana hibah, akan tetapi dasar hukumnya tetap sama, yaitu menganut pada (PMK Nomor 191/PMK.05/2011 tentang mekanisme pengelolaan hibah),’’tambah Gunawan.

Perbedaan pengelolaan dana hibah Pilkada lanjut Gunawan, itu semua atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Keuangan dalam penggunaan/pengelolaan uang Negara. Dalam pemeriksaannya BPK menemukan ‘adanya laporan yang tidak signifikan’ terkait dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat kepada Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota, KPU, dan  Kepolisian.

‘’Karena tidak adanya laporan yang signifikan mengakibatkan tidak jelasnya berapa nilai dana hibah yang telah diberikan oleh Pemda kepada Bawaslu, KPU dan Kepolisian. Dan hal ini tidak terdeteksi. Padahal secara akutansi dalam rangka akuntabilitas keuangan Negara itu harus dilaporkan,’’tegas Gunawan.

Akhirnya, kata Gunawan, karena itu menjadi temuan di tahun 2014, Menteri Keuangan menegaskan bahwa semua pengelolaan dana hibah Pilkada serentak tahun 2015 masuk kedalam Dipa Satuan kerja masing-masing Instansi.

‘’Artinya, ada perubahan yang harus dijalankan sesuai aturan. Pada pengelolaan dana hibah untuk pengawasan Pilkada yang sebelumnya tidak perlu melaporkan catatan yang macam-macam, sekarang justru harus masuk kedalam Dipa Bawaslu Provinsi,’’ pungkasnya.

‘’Karena Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan mewajibkan dana hibah Panwas pada Pilkada 2015 masuk ke dalam DIPA Bawaslu Provinsi, maka menjadi penting diadakannya Bimtek, dan diharapkan dapat menyamakan persepsi bagaimana mekanisme yang efektif dan bisa dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2015 untuk Panwas,’’tutup Gunawan.

Penulis : Irwan

Editor   : Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu