Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 1 - 3 Agustus 2015 dalam pemilihan kepala daerah serentak ternyata menyisakan tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal. Menyikapi hal itu, Bawaslu kemudian mengeluarkan rekomendasi agar KPU memperpanjang/membuka kembali pendaftaran.
Dalam diskusi publik bertema "calon tunggal dan komitmen partai politik siapkan pemimpin lokal" di Media Center Bawaslu RI, Jum’at (7/8), anggota Bawaslu RI Nasrullah mengatakan bahwa kita selama ini mengalami problem dalam upaya antisipasi menghadapi persoalan calon tunggal. Ia menilai polemik calon tunggal di Pilkada serentak ini menunjukkan lemahnya undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.
Undang-undang Pilkada tahun 2015 kurang mengantisipasi adanya calon tunggal. Menurutnya perlu dilakukan revisi terhadap UU Pilkada. Hal itu, guna menghindari polemik calon tunggal agar tidak terulang dalam penyelenggaraan pemilihan berikutnya.
Dia juga berpendapat bahwa Parpol paling tidak dari awal sudah dapat menyuguhkan beberapa kandidat terbaik yang nanti bisa menggantikan ketika ada proses di tengah jalan. Hal ini bisa bermanfaat minimal di tingkat internal Parpol tidak mengalami polemik dan tetap solid di internalnya.
Nasrullah berharap agar Parpol hadir di tujuh daerah dengan calon tunggal mampu menampilkan para kandidat dengan kadar kualitas yang lebih baik daripada calon petahana. Sebab bila itu dilakukan, maka akan menjadi aset/investasi politik bagi Parpol pada pemilihan ke depan.
"Mungkin kemenangan bukan saat itu tapi lima tahun yang akan datang, karena masyarakat bisa menilai ada yang berani datang menghadapi petahana, apalagi calon ini punya konsep, visi yang bagus," ujarnya.
Ia mencontohkan hal tersebut terjadi pada waktu Pemilihan Gubernur DKI di mana pasangan calon petahana kuat yakni Fauzi Bowo yang dijagokan memenangi Pilgub DKI, justru dikalahkan oleh pasangan Joko Widodo-Ahok. "Lembaga survei semua jagokan Fauzi Bowo menang, tapi tidak ada yang sangka Jokowi yang menang," ujarnya.
Mengenai pengawasan Pilkada, Nasrullah menyatakan saat ini Bawaslu sedang fokus terhadap pengawasan program/kegiatan pemerintah, penggunaan APBD/APBN, dimana petahana sering kali memanfaatkan untuk kepentingan politiknya selama Pilkada. Kalau hal itu terjadi Bawaslu tidak akan menempuh pidana Pemilunya, karena pidana Pemilu sangat lemah dalam ranah kasus tersebut. Tapi Bawaslu akan menempuh terobosan lain dengan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit atas kecurigaan Bawaslu terkait persoalan tersebut.
Hal Itu sebagai bahan Bawaslu untuk merekomendasikan kepada penegak hukum lainnya (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) yang bisa diindikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Sebab, kalau untuk membatalkan calon yang melanggar harus didasari dengan putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap, jelasnya.
Terkait rekomendasi Bawaslu yang menyarankan tujuh hari masa pendaftaran namun kenyataannya diputuskan tiga hari oleh KPU, Bawaslu mengaku kaget dengan keputusan tersebut. Namun Bawaslu menyadari bahwa keputusan itu diserahkan sepenuhnya kepada KPU, yang penting KPU sudah berusaha maksimal memberi ruang perpanjangan itu, sambung Nasrullah.
Seperti diketahui, ada tujuh daerah kabupaten/kota yang terancam tak bisa ikut Pilkada karena hanya memiliki satu pasangan calon, diantaranya Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya. Namun, tujuh daerah ini masih bisa berlanjut karena Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terhadap KPU agar masa pendaftaran diperpanjang.
Penulis : Ali Imron
Foto : Hendru