• English
  • Bahasa Indonesia

Mohon Dicatat, Panwas Wajib Tembuskan Dugaan Pelanggaran Pemilihan

Lombok, Badan Pengawas Pemilu – Panwas Pemilihan tingkat kabupaten/kota wajib menembuskan laporan atau temuan pelanggaran yang sudah teregistrasi ke Bawaslu Provinsi dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota Tahun 2015.

“Supaya (Bawaslu) Provinsi tahu tentang pelanggaran apa saja yang sedang ditangani oleh (Panwas) kabupaten/kota dan melakukan supervisi penanganan pelanggaran tersebut,” kata Nelson Simanjuntak, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, dalam Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pilkada, di Lombok, Kamis (25/6).

Dia menambahkan, hal yang sama diterapkan untuk tingkat kecamatan (Panwascam), yakni menembuskan penanganan pelanggaran pada Panwas Pemilihan tingkat kabupaten/kota.

Supervisi juga menjadi kewajiban bagi Bawaslu Provinsi, agar dalam menangani dugaan pelanggaran, Panwas mendapatkan asistensi dan monitoring. Ini penting, mengingat konstelasi politik di tingkat lokal cukup tinggi dan membutuhkan pendampingan secara tepat oleh Pengawas Pemilu di atasnya.

Selain itu, mantan Tim Asistensi Bawaslu itu juga menghimbau agar dalam menjalankan tugasnya, jajaran Pengawas Pemilu dapat memposisikan sebagai penyelenggara pemilu dengan memastikan agar setiap tahapan dan non-tahapan dalam pilkada berlangsung sesuai dengan aturan. Panwas tidak diperkenankan menilai calon kepala daerah yang terpilih.

“Siapapun yang terpilih (calon kepala daerah), baik atau buruk, itu bukan urusan pengawas pemilu, namun menjadi urusan parpol dan pemilih. Kita hanya memastikan prosesnya sudah berjalan sesuai dengan tahapan yang ada,” tutur Nelson.

Partai politik memiliki fungsi mengusulkan calon kepala daerah yang terbaik dan pemilih memiliki peran memilih calon kepala daerah yang sesuai dengan hati nuraninya. Maka, Panwas sebagai penyelenggara, harus memastikan proses pilkada sudah sesuai aturan.

Rakernis penanganan pelanggaran dilaksanakan Bawaslu, bertujuan membekali Bawaslu Provinsi serta Panwas Pemilihan kabupaten/kota dalam menangani pelanggaran dalam pilkada. Dalam beberapa hari ke depan, mereka akan dibekali cara mengkaji dugaan pelanggaran, klarifikasi, hingga membuat rekomendasi.

Lebih lanjut Nelson menegaskan, jika ada dugaan pelanggaran yang terbukti serta mengubah hasil maka Panwas harus mengutamakan rekomendasi perbaikan terhadap hasil tersebut baru setelah itu menjatuhkan sanksi terhadap pelaku kecurangan.

“Ini dilakukan agar perasaan orang yg tercurangi dapat pulih kembali dan memenuhi keadilan bagi masyarakat atau pihak yang dicurangi,” tambahnya.

 

Penulis           : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu