Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan kesiapan mengatasi kemungkinan membeludaknya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bakal diajukan ke MK terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, 9 Desember 2015. MK telah menyiapkan sejumlah instrumen pendukung berupa peraturan MK (PMK).
“Kami sudah siap. Siap dengan seluruh instrumen yang kami buat. Kami sudah membuat PMK dari nomor 1 hingga PMK nomor 4 terkait calon tunggal. Kami juga sudah melakukan sosialisasi, sudah melakukan persiapan-persiapan secara internal, baik persiapan dalam rangka menyelesaikan PHPU maupun hal-hal yang tidak ingin kita inginkan bersama,” ujar Ketua MK Arief Hidayat usai rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) di gedung MK Jakarta, Kamis (5/11).
Arief menjelaskan, pihaknya telah melakukan simulasi berdasarkan pengalaman saat menangani pilkada dan pemilihan legislatif lalu. MK, kata dia, setidaknya mempersiapkan diri untuk 300 perkara. “Angka moderatnya secara persentase itu sekitar 1,7 persen dari seluruh penyelenggaraan pilkada yang ada. Kira-kira ada angka 300 perkara yang masuk. Itu angka moderat sehingga kami masih mampu menangani,” tuturnya.
Dengan jumlah perkara sebanyak itu, ia yakin semua perkara akan mampu ditangani oleh sembilan hakim MK yang ada. Arief menjelaskan, MK menyiapkan tiga panel sehingga setiap panel menyelesaikan 100 perkara. “Jadi, setiap panel akan menangani sekitar 100 perkara yang masuk selama 45 hari, sesuai ketentuan yang berlaku. Kami sudah punya pengalaman itu waktu pemilihan legislatif (pileg),” ujarnya.
Saat Pileg 2014, perkara yang masuk berjumlah 900 perkara. Namun, ada dismissal karena tidak memenuhi persyaratan sehingga jumlah yang ditangani hanya 300 perkara.