• English
  • Bahasa Indonesia

Menuju Sentra Gakkumdu yang Ideal dalam Pilkada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) tetap dipertahankan. Namun, Sentra Gakkumdu harus mengevaluasi dan mereformasi dirinya agar lebih baik dalam menindak pidana pemilihan di Pilkada nanti.

Harus diakui, ada beberapa kelemahan dalam Sentra Gakkumdu pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2014 lalu. Di berbagai daerah, maupun di tingkat pusat, forum yang terdiri dari Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan itu tidak efektif dan maksimal dalam menangani kasus-kasus tindak pidana pemilu.

Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan bahwa tidak efektifnya forum Sentra Gakkumdu pada Pileg dan Pilpres lalu akibat dalam menangani kasus-kasus pidana belum terlembaga dalam satu forum atau masih terkonsentrasi dengan lembaga masing-masing.

“Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan harus bekerjasama dalam satu atap. Sehingga terlihat lebih kolektif kolegial. Dengan begitu, penanganan kasus (pidana pemilu) akan lebih cepat untus sampai ke pengadilan,” katanya, saat bertemu dengan perwakilan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (17/6).

Untuk mencapai Sentra Gakkumdu yang ideal, menurutnya, Sentra Gakkumdu harus dibentuk seperti sebuah lembaga semi-otonom, sehingga administrasi pun dilakukan dalam satu atap. Tidak lagi terpecah-pecah seperti sebelumnya. “Ini bisa membuat roda Sentra Gakkumdu berjalan dengan baik,” tambahnya.

Ia juga sepakat nantinya, Sentra Gakkumdu di tingkat pusat dapat bersama-sama melaksanakan supervisi forum yang sama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Bahkan, jika diperlukan forum sentra gakkumdu di atasnya, dapat mengambil alih kasus-kasus yang dianggap cukup serius.

Namun, untuk mewujudkan itu semua, memorandum of understanding (MoU) antara Bawaslu dan Kepolisian serta Kejaksaan perlu direvisi. Untuk itu, dalam waktu dekat tiga lembaga tersebut akan mengadakan pertemuan untuk membahas revisi-revisi yang akan dituangkan dalam draf MoU.

Rencananya pada Agustus, Mabes Polri akan segera melakukan pertemuan dengan seluruh jajarannya hingga tingkat Ressort. Tujuannya adalah pembekalan terhadap penanganan tindak pidana pemilu dan pengamanan pemilu secara umum. Itulah sebabnya, diharapkan MoU tersebut nantinya sudah selesai sebelum acara tersebut, agar poin-poin penting dalam nota kesepahaman tersebut dapat diimplementasikan secara efektif dan menyeluruh.

 

Penulis           : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu