• English
  • Bahasa Indonesia

Mengenal Tata Kelola Dana Hibah Pilkada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Hibah adalah suatu pemberian uang, barang atau jasa dari pemerintah pusat/daerah kepada perusahaan daerah atau masyarakat. Permasalahan hibah memang sensitif dan sangat riskan. Pada dasarnya dana hibah merupakan uang daerah atau Negara.

Dalam pengelolaannya harus mengikuti prinsip-prinsip  atau aturan tentang pengelolaan yang telah ditentukan oleh Negara. Demikian disampaikan oleh Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri, Endar Priantoro saat menyampaikan materinya pada Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia Gelombang II di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, Kamis (30/7).

Lebih lanjut Endar mengatakan, konsekuensi dalam pengelolaan uang Negara (Hibah) harus mengenal prinsip pengelolaan uang Negara, dari cara penggunaannya yang harus efektif dan efisien, pertanggungjawaban dan catatan lainnya.

Permasalahannya yang mungkin akan terjadi yaitu, ‘’kalau prinsip atau aturan pengelolaan keuangan Negara tidak dilaksanakan, tentunya sebagai penerima hibah dan pemberi hibah akan mengalami konsekuensi hukum, baik hukum yang sifatnya administrasi dan keperdataan, maupun hukum pidana jika terindikasi korupsi,’’tambahnya

‘’Dalam pengelolaan dana hibah untuk pengawasan Pilkada serentak diharapkan jangan sampai rekan-rekan Panwas masuk ke ranah pidana atau korupsi,’’ harapnya.

Selain itu Endar menambahkan, sebagaimana yang kita ketahui bahwa, penerima hibah bisa didiskusikan kepada instansi pemerintah, dalam hal ini satuan kerja dari kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian. Kemudian penerimaan hibah juga dapat dilakukan kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Dalam Permendagri nomor 44 tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah diatur bahwa, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima hibah langsung dari pemerintah daerah (Pemda) melalui penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Kemudian Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab secara formal dan material dalam pengelolaan dana hibah kegiatan Pilkada.

Tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggung jawaban belanja hibah kegiatan pemilihan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan APBN (PMK 191/PMK.05/2011).

Penulis : Irwan

Editor   : Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu