• English
  • Bahasa Indonesia

Mendagri: NPHD Tidak Boleh Dimanipulasi untuk Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Sumber :www.tjahjokumolo.com)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD tidak melakukan manipulasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada. Ada indikasi 10 daerah melakukan pemotongan anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tjahjo menilai ada oknum dari daerah yang coba bermain, namun enggan menyebut apakah dari golongan birokrat atau dewan. Modusnya jelas, yakni memotong anggaran pilkada. Selain itu, ada juga yang meminta biaya tambahan untuk mencairkan dana tersebut secara utuh.

"Saya ingatkan dengan Surat Mendagri. Saya juga sudah meminta Jaksa Agung dan Kabareskrim mengirimkan surat ke daerah agar tidak main-main dengan uang tersebut," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Minggu (1/11).

Politikus PDI Perjuangan itu memastikan, cara tersebut akan menimbulkan masalah baru saat perhitungan suara dan penetapan pasangan calon. Sebab, saat kekurangan dana, otomatis pengawas pemilu tidak menempatkan petugasnya di TPS. Saat itu, gelombang protes pasti tak terhindarkan.

Jika pemandangan itu terjadi, tentu akan mempersulit daerah itu sendiri. Apalagi bila penetapannya dianggap tidak sah oleh pasangan calon yang kalah, meski aturan dan anggarannya sudah ada.

Dalam hal ini, daerah hanya mengikuti prosedur tersebut. Karena itu, Tjahjo meminta agar NPHD tidak dipermainkan. "Ini kan sudah disepakati. Jadi, berapa anggarannya jangan dikurang-kurangi," ujarnya.

Lebih dari itu, Mendagri juga meminta agar para petahana tidak melakukan aksi kampanye dengan memanfaatkan APBD dan fasilitas dinas. Mereka dilarang mengorganisir jajaran PNS untuk keperluan pemenangannya.

"Kalau mereka melayani masyarakat selama 5 tahun ini dengan baik, tak perlu repot-repot mencari dukungan," kata Tjahjo.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Arief Budiman berharap semua pihak, khususnya jajaran pemda dan DPRD terkait tidak memperkeruh proses eleksi local yang akan digelar 9 Desember mendatang. “KPU berharap komitmen anggaran tetap dijalankan, baik terpenuhi besaran anggarannya maupun tepat waktu pencairan anggarannya,” ujarnya.

 

Penulis                 : Kontributor Berita Bawaslu | HS

Editor                    : Falcao

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu