• English
  • Bahasa Indonesia

Matamassa Banyak Terima Laporan Pelanggaran Pilpres

Jakarta, Bawaslu –Selama tiga pekan pertama dalam masa kampanye Pemilihan Presiden 2014, banyak laporan pelanggaran pelanggaran Pemilu yang diterima oleh Matamassa diantaranya mengenai kampanye berbau Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA) dan dan upaya-upaya kampanye hitam kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, pada Pilpres 2014 ini kita hanya dihadapkan pada dua pasang calon. Hal ini menyebabkan massa pendukung terbelah ke dalam dua kutub dengan potensi gesekan yang besar. Akibatnya pula, upaya kampanye hitam untuk menjatuhkan satu sama lain semakin marak terjadi. Kampanye-kampanye hitam tersebut itu dilancarkan sebagian besar melalui internet, yakni lewat media sosial.

“Di dunia nyata pun, kampanye hitam menyebar melalui poster, sms, selebaran, dan kegiatan keagamaan,” ujar Umar Idris dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Matamassa di Media Center Bawaslu RI Kamis (20/6). Acara tersebut dihadiri oleh anggota bawaslu RI, Daniel Zuchron, dan Veri Junaidi dari Perludem.

Beberapa laporan yang masuk ke Matamassa mengungkapkan bahwa kampanye hitam menggunakan isu suku dan agama, lainnya berupa usaha menebarkan fitnah dan kebencian. Misalnya ada laporan sms yang menyatakan pasangan nomor dua beragama Kristen dan didanai oleh pengusaha Cina, penyebaran booklet tentang riset fakta hitam Capres, dan berbagai situs yang secara terus – menerus memuat kampanye hitam berbau SARA.

“Laporan-laporan kampanye hitam seperti itu mengalir dari masyarakat ke Matamassa. Mayoritas laporan kampanye hitam menyerang pasangan Capres nomor urut dua. Namun terhadap siapapun itu dilakukan, kampanye hitam berbau SARA sangat disayangkan di tengah demokrasi yang sudah dicapai negara kita,” ujar Ketua Aji Jakarta, Umar Idris.

Selain dugaan pelanggran pelanggaran kampanye hitam, Matamassa juga bnayak menerima laporan dugaan pelanggaran administratif. Antara lain berupa iklan dan program blocking time mendukung salah satu Capres melebihi waktu yang diizinkan. Sesuai aturan yang ditetapkan bahwa batas maksimum pemasangan iklan kampanye di televisi maksimal 30 spot berdurasi 60 detik di setiap stasiun Televisi setiap harinya selama masa kampanye.

Pelanggaran lain yang juga masuk ke Matamassa adalah laporan kampanye di lembaga pendidikan, kampanye membawa anak-anak, dan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak pada tempatnya. Pelanggaran-pelanggran administratif itu dilakukan oleh tim dari kedua pasangan capres. “Kita berharap dengan laporan masyarakat melalui matamassa ini, Bawaslu segera meresponnya” kata Veri Junaidi dari Perludem.

Menanggapi laporan-laporan tersebut, anggota Bawaslu RI, Daniel Zuchron mengapresiasinya dan menjelaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang dalam konteks pelanggaran pemilu di dunia maya. Bawaslu hanya berwenang pada konteks pelanggaran yang terjadi di lapangan. “Kita berharap tim kampanye tidak mengeluarkan komentar-komentar yang bernada SARA. Tim kampanye harus bisa mendisplinkan dirinya dan mengkoordinir tim kampanye yang sifatnya partisipatif karena itu yang bisa meredam situasi Pilpres saat ini” jelas Daniel.

Dari awal kampanye pilpres hingga hari rabu (19/6), Matamassa menerima sebanyak 82 laporan. Laaporan itu terdiri dari 36 laporan dugaan administratif, 21 laporan tindak pidana, dan 21 dugaan lain-lain. Semua laporan tersebut berserta bukti fotonya dapat diakses di situs www.matamassa.org atau melalui twitter @matamassa.

Penulis        : Ali Imron

Editor         : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu