• English
  • Bahasa Indonesia

Masuk Kategori Rendah Pelanggaran Etik, Bawaslu Minta Kalsel Jangan Lengah

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilu - Pimpinan Bawaslu Daniel Zucron mengimbau agar setiap elemen stakeholders di Kalimantan Selatan tidak lengah dan tetap waspada terhadap berbagai macam pelanggaran kode etik yang mungkin dilakukan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah. Hal itu disampaikan Daniel saat menjadi narasumber dalam Rapat Stakeholders dalam Rangka Pendidikan Partisipatif Pengawasan Pilkada di Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Senin (5/10). Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merilis bahwa Kalsel termasuk dalam provinsi yang rendah dalam jumlah pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke DKPP.

"Bukan berarti Kalsel lepas dari pengawasan (Etika penyelenggara), karena ada bisa jadi ada pengaruh baru yang bisa memandang lain. Potensi tetap ada (pelanggaran etika)," tuturnya. Dia menambahkan, pelanggaran dalam pilkada bisa terjadi sangat cepat dan tak terduga. Setiap tahapan bisa berpotensi terjadi pelanggaran apapun termasuk pelanggaran etik oleh penyelenggara. "Oleh karena itu Bawaslu tidak boleh lepas dalam pengawasannya, karena terjadinya bisa sangat cepatnya," pungkasnya.

Tenaga Ahli DKPP Firdaus dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Kalimantan Selatan karena masuk dalam kategori dengan jumlah pelanggaran kode etik yang rendah dibandingkan provinsi lainnya. "Data di DKPP, Kalsel termasuk rendah jumlah pelanggaran etiknya bersama dengan DIY. Saya asumsikan bahwa ini adalah indikasi Kalsel taat terhadap kode etik penyelenggara Pilkada.

Menurut Firdaus, rendahnya jumlah pelanggaran etik bisa mencerminkan dua hal yakni, masyarakat apatis terhadap pemilu/pilkada atau justru masyakat sangat melek politik dan memiliki peradaban politik lebih maju. "Saya lebih berpikir bahwa tingkat peradaban politik di Kalsel sudah sangat tinggi. Sehingga paham bahwa pelanggaran kode etik sangat dilarang, sehingga para penyelenggara memilih taat etik," pungkasnya.

Dari data DKPP, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Papua menempati urutan teratas daerah yang dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang paling tinggi. Pada 9 Desember mendatang, Kalimantan Selatan akan menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta 7 kabupaten/kota diantaranya Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Penulis : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu