Jakarta, Bawaslu – Penghentian penyidikan terhadap beberapa kasus yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Kepolisian dinilai sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme penanganan kasus tindak pidana pemilu. Kepolisian juga membantah, penghentian kasus tersebut karena adanya keberpihakkan.
“Tidak jarang penghentian penyidikan mendapat reaksi keras dari masyarakat. Berbagai kritikan diarahkan ke Sentra Gakkumdu, mulai dari tuduhan keberpihakkan pada Sentra Gakkumdu. Hal ini yang perlu diluruskan dengan mengundang beberapa ahli,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen (Pol) Suhardi Alius, dalam pembukaan Rakornas Sentra Gakkumdu, di Jakarta, Rabu malam (12/3).
Menurut Suhardi, modus tindak pidana pemilu sudah berkembang, namun belum terjangkau oleh hukum positif. Salah satunya, iklan partai politik yang muncul di media elektronik, yang menghadirkan tokoh parpol sehingga memicu laporan di masyarakat soal pelanggaran kampanye di luar jadwal. Masyarakat cenderung mendesak agar dugaan pelanggaran tersebut harus diputus final di pengadilan, padahal tidak semudah itu.
“Mengacu pada UU No. 8 Tahun 2012, kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan para pemilih menawarkan visi misi dan program. Unsur-unsur diatas merupakan kumulatif dan harus dipenuhi, jika tidak maka tidak dapat dikatakan sebagai kampanye. Ini artinya laporan masyarakat akan sulit ditindaklanjuti,” tambahnya.
Selain itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen (Pol) Suhardi Alius juga mengingatkan bahwa dalam melakukan penanganan kasus pidana pemilu Sentra Gakkumdu harus jeli untuk menilai sebuah tindak pelanggaran merupakan tindak pidana pemilu atau pelanggaran lainnya. Kemampuan menganalisa tindak pidana pemilu sangat penting mengingat waktu penanganan yang sangat singkat.
Hal senada diungkapkan oleh Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak, Menurut Nelson mekanisme yang harus dipenuhi dalam penanganan tindak pidana pemilu harus dilakukan dengan benar. Komisioner Bawaslu ini berharap pada Sentra Gakkumdu agar tidak memaksakan kasus karena adanya desakan masyarakat, dan harus bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku
Nelson Simanjuntak menegaskan “Jangan sampai kita menindak orang yang ternyata tidak bersalah. Harus ada kehati-hatian. Mari kita tetap kompak dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu ini,” ajak Nelson.
Sementra itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Faedhoni Yusuf menegaskan, sesuai dengan arahan Jampidum, bahwa jaksa yang ditugaskan dalam Sentra Gakkumdu harus benar serius dan bersemangat dalam mengghadiri rapat Sentra Gakkumdu karena pembahasan awal atas laporan/temuan berada pada sentra gakkumdu. Jaksa memegang peran penting, berhasil atau tidaknya penuntutan nantinya.
“Bahas tuntas unsur formil/materil agar dapat memperkecil kemungkinan terjadinya bolak-balik perkara tahap pra-penuntutan. Selisih pendapat segera diselesaikan dalam forum Sentra Gakkumdu, sehingga tidak ada lagi bolak-balik perkara,” tuturnya. [FS/MZ]