• English
  • Bahasa Indonesia

KPUD Harus Antisipasi Lonjakan Pemilih Tambahan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bertindak cepat mengingatkan jajarannya di daerah (KPUD) mengantisipasi lonjakan pemilih tambahan dalam Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. Antsipasi itu seturut proses pemutakhiran data pemilih yang sebelumnya tak terakomodasi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Kami sedang merekapitulasi, batas 2,5 persen tidak masalah. Lebih dari itu, per TPS disarankan KPUD meminta rekomendasi ke Panwas untuk mengubah DPT," kata Komisioner KPU RI Arief Budiman, Senin (2/11).

Adapun angka 2,5 persen itu termasuk besaran surat suara cadangan diperuntukkan bagi pemilih tambahan di setiap TPS. Mereka adalah pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar dalam DPT lalu dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTb1) berdasarkan hitungan dari jumlah DPT di TPS. Revisi DPT diperlukan terkait ketersediaan logistik, terutama surat suara.

Untuk itu, KPU akan menerbitkan surat edaran bagi KPUD jika lonjakan DPTb1 cukup signifikan. KPUD yang mengalami tambahan pemilih cukup signifikan pun perlu berkoordinasi dengan Panwas. "Signifikan itu mencapai puluhan ribu atau ratusan ribu di satu daerah, satu TPS, satu kelurahan atau satu desa," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Data yang dihimpun KPU dari KPUD yang akan menggelar pilkada serentak tahun ini, jumlah DPTb1 mencapai 288.358 pemilih. Ada pun DPT yang sudah ditetapkan KPU sebelumnya lebih dari 98 juta pemilih.

Mantan Komisioner KPU Jawa Barat (Jabar) itu mengatakan, sebanyak 288.358 pemilih tambahan itu masih di bawah 1 persen dari DPT yang sudah ditetapkan. Karena itu, peluang terjadinya kekurangan surat suara belum signifikan untuk dikawatirkan. KPUD siap memverifikasi lebih lanjut validitas pemilih tambahan demi mengantisipasi kemungkinan manipulasi pemilih tambahan. "Kalau ada indikasi mobilisasi, kami tidak akan perkenankan," ujarnya.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nasrullah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU terkait tambahan data pemilih. KPU diharapkan tidak ragu mengakomodasi seseorang yang memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam DPT. "Kalau signifikan ada beberapa potensi mengapa tidak dimasukkan, sepanjang memiliki KTP, Nomor Induk Kependudukan, dan identitas jelas?" katanya.

Nasrullah juga memperingatkan KPU waspada terhadap surat keterangan domisili tanpa NIK. KPU harus memeriksa ulang jika menemukan hal itu. Sebab, akurasi daftar pemilih berpengaruh terhadap pengadaan logistik yaitu surat suara.

 

Penulis                        : Kontributor Berita Bawaslu | HS

Editor                           : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu