• English
  • Bahasa Indonesia

KPU Sosialisasikan Aplikasi Pencalonan Pilkada 2015

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan tata cara penggunaan aplikasi pencalonan perseorangan, partai politik dan gabungan partai politik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015. Sosialisasi tersebut diluncurkan sebagai upaya untuk mempermudah dan menyamakan persepsi antara KPU dan partai politik dalam melakukan proses pencalonan yang berupa data pasangan calon di seluruh daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

“Kami mengundang semua partai politik untuk mempermudah tatacara pencalonan didalam aplikasi untuk menyamakan persepsi antara KPU dan partai politik,” ujar Komisioner KPU Idha Budhiati pada saat mensosialisasikan bimbingan teknis aplikasi pencalonan Pilkada serentak 2015 yang dihadiri oleh seluruh Dewan Pimpinan Partai Politik, di Hotel Novotel Jakarta Kamis, (21/5).

Idha menjelaskan aplikasi berisi petunjuk bagi pasangan calon baik dari usulan partai politik maupun pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota. Para pihak yang berkepentingan nantinya mengetahui bagaimana cara menggunakan aplikasi khusus tersebut. 

"Secara umum, aplikasi ini menyediakan beberapa fitur yang dapat digunakan oleh pasangan calon dalam proses pencalonan Pilkada. Nantinya aplikasi ini memasukkan Informasi terkait partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon,” ujarnya.

Adapun untuk pasangan calon dari jalur Perseorangan, alur penggunaan aplikasi adalah :

1.  Memasukkan Informasi terkait Pasangan Calon

2.  Memasukkan data-data Pendukung per Desa/Kelurahan melalui 2 cara yaitu:

     a. Entri melalui Aplikasi ini

     b. Entri melalui Excel, kemudian melakukan proses Upload

3.  Memasukkan rekapitulasi jumlah Dukungan

4.  Mencetak Formulir-formulir:

     a. B.KWK PERSEORANGAN

     b. B1.KWK PERSEORANGAN

     c. B2.KWK PERSEORANGAN

     d. B4.KWK PERSEORANGAN

5.  Mengkopi Database Softcopy dalam FlashDisk atau CD

Adapun untuk pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, alur penggunaan aplikasi adalah:

1. Memasukkan informasi terkait pasangan calon

2. Memasukkan informasi terkait partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan   pasangan calon

3. Mencetak formulir pencalonan pilkada, antara lain:

    a. BB.1-KWK

    b. B.KWK-PARPOL

    c.  B.1.KWK-PARPOL

    d.  B.2.KWK-PARPOL

    e.   B.3.KWK-PARPOL

    f.    B.4.KWK-PARPOL

4. Mengkopi Database Softcopy dalam FlashDisk atau CD

Acara tersebut turut mengundang seluruh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik,  KPU Kabupaten dan Kota, Badan Pengawas Pemilu dan stakeholder terkait. Aplikasi PILKADA-2015 dapat diunduh atau download dari situs resmi kpu.go.id

Penulis   : Kontributor|VD

Foto : Wisnu Broto

Sosialisasi KPU
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu