• English
  • Bahasa Indonesia

Komisi II DPR Dukung Mitra PPL Mengawasi di Dalam TPS Secara Optimal

Jakarta, Bawaslu – Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu tidak mengatur keberadaan mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), sehingga ada kekhawatiran jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memperbolehkan mitra PPL tersebut untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami berharap, KPU menerima mitra PPL sebagai organ Bawaslu layaknya PPL, sehingga ketika pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, mitra PPL diberikan hak untuk mengawasi dari dalam TPS, dan bukan di luar,” kata Ketua Bawaslu, Muhammad, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR terkait Mitra PPL, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1).

Menurut Muhammad, jika mitra PPL tidak diberikan hak untuk mengawasi di dalam TPS, maka akan sulit jika ingin memberikan kritik atau masukan terhadap proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang diselenggarakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tanggal 9 April 2014.

Pernyataan Ketua Bawaslu itu mendapat dukungan positif dari Komisi II DPR tentang keberadaan mitra PPL. Komisi II DPR menegaskan bahwa mitra PPL harus mengawasi di dalam TPS secara optimal pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Apalagi pada hari H Pemilu itu, banyak uang negara yang dikeluarkan untuk mendanainya.

“Saya setuju, mitra PPL harus mengawasi di dalam TPS. Jika tidak, maka uang negara yang dikeluarkan akan mubazir. Kita harus duduk bersama dengan KPU untuk membahas hal ini lebih lanjut,” tutur anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Taufik Hidayat. Menurutnya, keberadaan saksi parpol dan mitra PPL akan menjadi sebuah kolaborasi yang baik. Nantinya, saksi dan mitra PPL dapat bertukar informasi seputar pengawasan di TPS.

Untuk diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) sedang dipersiapkan oleh kementerian terkait sebagai sebagai dasar hukum bagi Menteri Keuangan untuk mencairkan anggaran tambahan bagi mitra PPL. Sebelumnya, Menteri Keuangan tidak dapat mencairkan anggaran tersebut dengan alasan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu belum mengatur tentang mitra PPL.

Mitra PPL yang akan direkrut oleh Bawaslu. Mereka yang akan direkrut diprioritaskan mahasiswa semester V dengan IPK 3,0 dari perguruan tinggi seluruh Indonesia. Selain unsur mahasiswa, Bawaslu juga akan merekrut mitra PPL dari kalangan organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan yang tidak berafiliasi dengan parpol.“ Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) menjadi dasar hukum yang mengatur teknis terkait mitra PPL sedang disiapkan,” tambah Muhammad.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Alexander Litaay meminta Bawaslu untuk memperjelas syarat dalam perekrutan mitra PPL. Ia khawatir, jika syarat perekrutan tidak tegas, justru mitra PPL akan ditunggangi oleh parpol atau keluarga caleg.

“Untuk wilayah Barat, kemungkinan tidak akan sulit mencari mitra PPL yang memenuhi persyaratan. Namun, untuk wilayah Indonesia bagian Timur, tentu saja akan kesulitan mencari mitra PPL yang benar-benar memenuhi syarat dan bisa bersikap netral,” tegas Alex. *** (hms/fs/sap)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu