Makasar, Badan Pengawas Pemilu -- Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Makassar Prof. DR Armin M.Si mengemukakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu dan jajaran pengawas pemilu di bawahnya harus diperbesar dalam hal penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa proses pemiihan kepala daerah. Idealnya kewenangan pengawas pemilu tidak sebatas memberi rekomendasi namun kewenangan eksekusi keputusan yang dibuatnya.
“Rekomendasi saya, kewenangan panwas harus diperbesar. Kalau perlu kewenangan panwas bisa seperti KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), ada penindakan yang bisa dilakukan kepada peserta dan penyelenggara (KPUD) sehingga pengawas pemilu menjadi lembaga yang lebih disegani,” papar Armin, dalam Seminar Nasional Menyongsong Pilkada Serentak Tahun 2015 di Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (10/11) siang.
Sejumlah nara sumber nasional hadir dan memberi materi dalam seminar nasional yang dibuka Rektor Unhas Prof. Dwia Aries Tina Pulubuhu. Antara lain Ketua KPU Husni Kamil Manik, Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof. DR Muhammad Kausar Bailussy, Ketua Bawaslu RI periode 2008-2013, Bambang Eka Cahya Widodo. Sesi diskusi panel dengan pembicara nasional langsung di pandu, Ketua Bawaslu RI Prof. DR Muhammad. Sementara itu Ketua DKPP RI Prof. DR Jimly Asshiddiqie dan Gubernur Sulawesi Selatan DR Syahrul Yasin Limpo bertindak selaku key note speaker dan memberikan sambutan.
Lebih lanjut Prof DR Armin mengatakan, perbaikan kewenangan panwas dan tata kelola pemilu perlu diatur dalam undang-undang. Dalam artian diperlukan revisi lebih lanjut terhadap undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemilu dan kewenangan penyelenggara pemilu.
Pendapat serupa dikemukakan Guru Besar Unhas Prof DR Muhammad Kausar Bailussy. Dia berpendapat ada korelasi kuat antara pilkada, sistem demokrasi dan partisipasi politik masyarakat. Pilkada pada prinsipnya memilih kader terbaik daerah untuk menjadi pemimpin yang membawa perubahan lebih baik. Untuk itu diperlukan daya dukung dalam sistem demokrasi, sistem pemilihan dan pembenahan kinerja penyelenggara pemilu KPU dan pengawas pemilu. Demikian juga dengan partai politik, perlu ada managemen parpol yang terukur dalam mempersiapkan kader pemimpin dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Sementara itu Ketua DKPP RI Prof Jimly menilai wajar bila ada kekhawatiran Pilkada serentak 2015 baik dalam hal penyelenggaraan maupun faktor keamanan di sejumlah daerah. “Tetapi kita optimis pilkada serentak 2015 berlangsung lancar, aman dan damai. Ini tidak lebih sulit dari pileg tahun 2014 lalu. Tapi tentu dari 269 provinsi, kabupaten, kota pasti ada masalah .
Menurut Jimly sampai saat ini, jumlah pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu menjelang pilkada serentak 2015 masih di bawah estimasi DKPP RI. Artinya, penyelenggara pemilu secara umum sudah baik dalam melakukan tugas dan fungsinya berdasarkan perundangan yang berlaku.
Jimly mengingatkan para peserta pilkada dan tim suksesnya tidak melakukan aksi jegal menjegal dalam memperebutkan pengaruh di daerah. Melainkan bisa fokus pada kampanye visi, miisi dan program masing-masing. Sebab aksi jegal menjegal berpotensi memecah masyarakat yang pada gilirannya dapat berujung konflik sosial dan sengketa proses maupun sengketa hasil pilkada.
Foto : raja monang silalahi
Penulis : raja monang silalahi