• English
  • Bahasa Indonesia

Ketua Bawaslu 'Tantang' Pilkada Sumbar Tak ke MK

Ketua Bawaslu Muhammad saat menjadi narasumber dalam Rakor Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Rangka Menyukseskan Pilkada Serentak 2015, di Padang, Senin (9/11). Muhammad menekankan pentingnya netralitas penyelenggara dalam Pilkada Serentak yang rencananya digelar pada 9 Desember nanti.

Padang, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu Muhammad tidak merekomendasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK) alias lewat sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

"Saya 'tantang' Pilkada di Sumbar (Sumatera Barat) tidak ditentukan oleh sembilan hakim di MK. Biarlah rakyat Sumbar yang menentukan siapa pemimpinnya sendiri bukan MK," ujar Muhammad, saat menjadi narasumber dalam Rakor Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Rangka Menyukseskan Pilkada Serentak 2015, di Padang, Senin (9/11).

Menurut Muhammad, selama ini banyak Pilkada yang berujung di MK dan ditentukan oleh hakim-hakim di MK. Pada hakikatnya, ini sudah menghilangkan pilihan masyarakat itu sendiri, apalagi jika hasilnya berbeda dengan suara mayoritas masyarakat. Menurutnya, Pilkada bertendensi negatif jika MK yang menentukan siapa yang menjadi kepala daerah.

"Ini menunjukkan bahwa Pilkada tersebut banyak masalah. Saya rasa seluruh masyarakat di Sumatera Barat tidak ingin merasakan hal itu," tuturnya.  

Apalagi, tambah Muhammad, Pilkada sudah ditetapkan hanya satu putaran saja yang berarti, selisih satu suara saja, maka pasangan calon bisa ditetapkan sebagai pemenang. Aturan tersebut membuat setiap peserta akan bertarung 'mati-matian' untuk mendapatkan suara.

Biasanya, dalam setiap pagelaran Pilkada, komitmen siap menang siap kalah hanya untuk menarik simpatik masyarakat dan mendapat dukungan suara. Pada faktanya, di akhir Pilkada pasangan calon ini akan menggugat hasil pemilihan lewat sengketa di MK.

Oleh karena itu, penyelenggara pemilihan harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan profesionalitas. Ini faktor utama yang dapat mencegah berbagai macam pelanggaran terjadi dari sisi penyelenggara. Tetapi dari sisi peserta pemilihan juga harus menghormati proses pemilihan itu sendiri dengan bertindak dengan jujur dan tidak memanfaatkan celah-celah hukum untuk melakukan pelanggaran.

"Penyelenggara pemilihan harus menjadi wasit yang netral. Kalau wasit curang itu bisa jadi masalah besar," katanya.

Di depan peserta yang merupakan KPU dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Bupati, Walikota, serta SKPD terkait, ia menyampaikan bahwa jajaranya menjadi perhatian khusus Bawaslu Pusat. Ia menegaskan sebelum pelantikan kepala daerah, tidak boleh ada Panwas yang bertemu dengan paslon maupun tim suksesnya.

"Netral itu bukan hanya di bibir saja, tetapi juga terlihat dari tindakannya. Saya melarang Panwas untuk 'nongkrong' di warung kopi, terlebih jika ada paslon atau tim sukses di sana," cetusnya.

 

Penulis/Foto              : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu