• English
  • Bahasa Indonesia

Ketua Bawaslu : Pemasangan Alat Peraga Rawan Pelanggaran

Padang, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Muhammad mengatakan, Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak tahun 2015 yang telah memasuki tahapan kampanye sangat rawan dilanggar oleh peserta. Terlebih pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).
 
“Ketika KPU tidak melakukan pengaturan secara berimbang dan sama antara pasangan calon yang satu dengan yang lain, maka pelanggaran semakin berpotensi terjadi," ujar Muhammad usai menjadi narasumbar Rakernis Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 di Rocky Hotel Padang, Jumat (11/9).
 
Muhammad mengatakan, aturan pemasangan APK pada pilkada serentak tahun 2015 berbeda dengan pilkada periode sebelumnya. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pasangan calon hanya diperbolehkan memasang APK pada titik-titik yang telah ditentukan. Alat peraga yang dipasang kali ini tidak disediakan oleh peserta, namun dibuat langsung oleh Komisi Pemilihan Umum menggunakan anggaran negara.
 
Menurut Muhammad, hingga saat ini hampir di setiap daerah yang menyelenggarakan pilkada tahun 2015 pemasangan APK masih belum sesuai dengan aturan yang ada. APK telah terpasang jauh sebelum tahapan kampanye dimulai. APK juga ditemukan bertebaran di berbagai titik, bahkn di lokasi yang dilarang sekalipun.
 
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin itu menceritakan, saat melakukan inspeksi mendadak ditemukan pelangaran pada pemasangan alat peraga di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan. Muhammad dan jajaran pengawas di sepanjang jalan protokol dan banyak titik lainnya menemukan APK milik calon petahana bertebaran. 
 
Sebagian besar alat peraga, lanjut Muhammad, sudah terpasang sebelum KPU menetapkan pasangan calon kepala daerah.
Sebagian besar alat peraga pasangan calon yang terpasang diketahui milik calon petahana. 
 
Saat inspeksi, ujar Muhammad, Satuan Politi Pamong Praja (Satpol PP) telah diminta untuk menertibkan APL. Namun Satpol PP tidak berani mencopot APK tersebut. Alat peraga kemudian dipaksa dicopot oleh salah satu oknum yang kebetulan memasang APK sebelumnya.  
 
“Sebelumnya ketika saya super visi ke Maros telah ditemukan pelanggaran pemasangan APK sepanjang jalan protokol yang memang belum waktunya dipasang,” ujarnya.
 
Atas temuan di daerah tersebut, Muhammad meminta agar pengawas di pelbagai daerah segera bertindak. KPU diminta berkoordinasi agar menertibkan APK sesuai aturan yang berlaku. 
 
Penulis dan Foto : Hendrue Wijaya
Editor : Ira Sasmita
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu