• English
  • Bahasa Indonesia

Kemendagri Ajukan Syarat Untuk Setujui Dana Saksi

Jakarta, Awaslupadu.Com - "Kita memberikan syarat untuk mengeluarkan rekomendasi adanya dana saksi pada pemilu 2014. Bila tidak memenuhi syarat itu, kami tak akan mengeluarkan rekomendasi soal dana saksi. Dan sudah menyampaikan dua hal penting terkait dana saksi," ucap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ‘Pemantapan Persiapan Pemilu 2014’ di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (12/2).

 

Dua syarat yang dimaksud adalah harus ada kepastian bahwa parpol peserta Pemilu setuju. Harus ada yang memberi jaminan, bila tidak maka tidak akan diberikan rekomendasi. Kedua, harus ada lembaga yang bersedia dan menjalankan, diantaranya KPU atau Bawaslu. "Kalau Bawaslu tidak bersedia, ya kami tanya kesediaan KPU. Kalau keduanya tidak, kami tidak akan merekomendasikan dana saksi," jelas Gamawan yang juga menjelaskan hingga saat ini belum ada Perpres yang mengatur mengenai dana saksi sehingga aturan mengenai dana saksi belum bisa dikatakan batal.

Ketika ditanyakan batasan waktu menunggu kepastian mengenai aturan dana saksi, Mendagri mengatakan mengatakan tak ada batas waktu. "Jika dua syarat yang diajukan tadi tidak terpenuhi, kami tak bisa memberikan rekomendasi. Jika tidak maka tidak akan ada rekomendasi. Kecuali sudah ada Perpres yang mengaturnya. Andaikata dua hal itu tidak terpenuhi, saya cenderung tidak merekomendasi ke Menkeu,” tandas Gamawan.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu