• English
  • Bahasa Indonesia

Ke Depan Indonesia Tidak Akan Memiliki Lembaga Pengawasan Pemilu

Makassar, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu RI Muhammad mengatakan bahwa nantinya tidak akan ada lagi lembaga formal yang bertugas mengawasi Pemilu seperti lembaga  Bawaslu sekarang ini.  Tetapi pengawasan itu akan diserahkan  kepada publik atau masyarakat yang sudah terbangun kesadaran politiknya disebabkan proses pendidikan politik yang berlangsung secara evolusi. Sehingga kita tidak akan kesulitan  lagi  merekrut para calon penyelenggara Pemilu yang kompeten seperti sekarang ini.

 

Lebih lanjut,  Muhammad menyatakan keyakinannya jika ada proses pendidikan politik yang berlangsung secara terstruktur maka akan melahirkan calon-calon penyelenggara Pemilu atau pengawas Pemilu dengani basis yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penegasan Ketua Bawaslu RI ini disampaikan dalam acara Lokakarya Kurikulum S2 Ilmu Politik Konsentrasi Tata Kelola Pemilu  di gedung  Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar, Senin, (10/8). Lokakarya dibuka oleh Assisten Direktur I Pasca Sarjana Unhas Prof. Dr. Suryani As’ad, M.Sc, didampingi Wakil Dekan I Fisip Unhas Dr. Baharuddin MSi dan Ketua Program Studi S2 Ilmu Politik Prof. Dr. Muh. Kausar Bailusy, M.A. dengan moderator Wakil Dekan II Fisip Dr.Gustiana A.Kambo

 

Penyelenggaraan program Pendidikan S2 Tata Kelola Pemilu dilaksanakan oleh Universitas-universitas di Indonesia yang memiliki Jurusan Politik dan Pemerintahan dan tergabung dalam konsorsium Penyelenggara Pendidikan Tata Kelola Pemilu. Untuk mendukung keberhasilannya, penyelenggaraan Program ini telah dilakukan kerjasama dengan 11 universitas negeri terkemuka di Indonesia salah satunya adalah Universitas Hasanuddin Makassar dengan dukungan penuh dari KPU, Bawaslu, Bappenas, dan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek RI.

 

Terkait program kerjasama Unhas dan Bawaslu RI pada S2 Tata Kelola Pemilu, Muhammad lebih jauh mengatakan bahwa kesadaran tanggung jawab menciptakan Pemilu tidak  eksklusif bukan menjadi penyelenggara saja. Namun semangat bagaimana  Pemilu menjadi inklusif untuk semua orang. Intinya proses pengawasan Pemilu adalah terjadinya sebuah pengawasan  partisipatif.

 

Muhammad menjelaskan syarat Pemilu yang demokratis, paling tidak harus ada empat hal. Pertama, regulasi yang jelas dan tegas. Regulasi yang ada  saat  ini masih kurang jelas dan tegas.  “sepertinya ketidaktegasan dan ketidakjelasan ini sengaja dibuat abu abu, sehingga ada ruang untuk berakrobat politik,” ujarnya.

 

Dia mencontohkan ketidakjelasan terdapat pada Undang-undang Pemilu, termasuk UU Pilkada yang tidak tegas membelah antara batas  sosialisasi dan kampanye. Masih tidak jelas dan bahkan tidak ada sanksinya antara politik uang, cost politik dan money politik. “Money Politik ada pasalnya namun tidak ada sanksinya. Bisa dibayangkan bagaimana Pilkada 2015 karena ketidaktegasan ini dan hal ini menjadi tantangan bagi penyelenggara pengawas Pemilu,” tandasnya.

 

Syarat kedua, kader partai politik yang kompoten. Adanya calon yang tidak cukup adalah salah satu kontribusi tidak suksesnya proses kaderisasi dan pendidikan politik Parpol terhadap kader. Sehingga ini membuat kelimpungan Parpol dalam mengajukan calonnya. Muhammad mencontohkan fenomena ini terjadi di Sulawesi Selatan bahkan terjadi pada partai yang sudah cukup dewasa namun tidak mengajukan calonnya sendiri. Tapi mengusung yang bukan kadernya. Menurutnya hal ini juga diakibatkan oleh politik transaksional yang luar biasa.

 

Syarat ketiga adalah Pemilih yang Cerdas. Pemilih yang cerdas menjadi tanggung jawab perguruan tinggi  yaitu dengan membuat kajian-kajian ilmiah, bagaimana melakukan research dan pengabdian tentang pengetahuan kepemiluan yang baik. Dia menilai bahwa masyarakat kita cenderung permisif sekaligus apatis. Muhammad mencontohkan persepsi masyarakat saat ini yang menilai bahwa satu suara mereka tidak akan merubah system, tidak berpengaruh dan dapat berdampak kepada mereka. “Ini adalah pemikiran yang skeptis, apatis yang harus  menjadi tanggung jawab kita bersama perguruan tinggi,” tegasnya.

 

Yang terakhir adalah penyelenggara Pemilunya. Muhammad menyatakan pentingnya peran strategis penyelenggara dalam memastikan berlangsungnya proses dan memastikan  pemilu itu  secara jujur dan  independen. “Jika penyelenggara melakukan kecurangan, maka hal ini akan melukai hati rakyat yang disebabkan ketidakteguhan penyelenggara menjaga amanah,” Pungkas Muhammad saat menutup materinya berjudul "Pengetahuan Strategis Dana Manajerial Tentang Penyelenggara Pemilu".

Penulis : Nurmalawati Pulubuhu

Editor   : Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu