• English
  • Bahasa Indonesia

Kantor Tidak Memadai, Panwas Bisa Sewa

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Perubahan aturan terkait pengelolaan dana kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) menyebabkan adanya perubahan komponen yang bisa dibiayai negara dan yang tidak bisa dibiayai oleh negara. Hal ini dinyatakan Syarifuddin, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Kabupaten/Kota dan Provinsi Seluruh Indonesia Gelombang III di Hotel Mercure Ancol, Selasa (4/8).

Syarifuddin menegaskan dalam menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB), Bawaslu provinsi maupun Panwas kabupaten/kota harus berpedoman pada Permendagri Nomor 51 Tahun 2015, bukan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015. "Ada banyak perubahan yang harus disesuaikan dengan aturan yang baru," tegas Syarifuddin.

Beberapa hal yang diubah, jelas Syarifuddin, terkait honorarium dan jumlah pokja di KPU dan Bawaslu, uang lembur, sewa kendaraan, pelaksanaan kegiatan kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, rincian administrasi kantor, rincian kebutuhan TPS, dan penambahan item lainnya pada penjabaran. 

"Di Permendagri 44 Tahun 2015 tidak disebutkan mengenai biaya sewa kendaraan tapi di Permendagri 51 Tahun 2015 diperbolehkan untuk sewa kendaraan dengan catatan pemerintah daerah tidak meminjamkan kendaraan," jelas Syarifuddin.

Selain itu, sambungnya, sewa kantor juga diperbolehkan. "Di beberapa daerah, ada yang hanya disediakan ruangan seluas 3x3 untuk Sekretariat Panwas. Jika hal tersebut tidak memungkinkan bagi Panwas untuk menjalankan tugasnya maka bisa dianggarkan untuk sewa kantor termasuk kelengkapannya," sambungnya.

Namun, Syafruddin meminta kepada seluruh personil pengawas Pemilu untuk tidak mengada-ada komponen yang bisa dibiayai negara. "Yang tidak ada di aturan jangan dibuat ada. Jangan dengan alasan komponen tersebut tidak dilarang sehingga dibuat ada. Hal itu nanti akan menjadi temuan oleh pemeriksa," pintanya.

Ia juga berharap, dalam menyusun laporan pertanggungjawaban jangan hanya fokus pada bukti formal tapi juga bukti materilnya. "BPK tidak hanya mengejar bukti formal saja, seperti kuitansi, tapi juga bukti materilnya. Jangan sampai laporan pertanggungjawaban ini tidak sesuai," pungkasnya.

Sementara Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro dalam sambutannya mengharapkan pemerintah daerah segera mencairkan dana untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2015 ini bagi pengawas Pemilu. Ia juga mengimbau kepada Panwas kabupaten/kota untuk segera membentuk Panwas di tingkat kecamatan maupun yang di lapangan.

"Kita sudah meminta Kemendagri untuk mengimbau pemerintah daerah segera mencairkan dana hibah ini. Selain itu juga untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas Panwas, termasuk halnya sekretariat. Mari bersama kita matangkan persiapan Pilkada serentak ini," tutup Gunawan di acara Penutupan Bimtek. 

Penulis: Pratiwi EP

Editor   : Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu