• English
  • Bahasa Indonesia

Jika Pemda Persulit Dukungan Anggaran, Bawaslu Bisa Rekomendasi Tunda Pilkada

Karangasem, Badan Pengawas Pemilu – Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015, masih ada 176 pemerintah daerah yang belum menandatangani nota perjanjian hibah daerah (NPHD) anggaran pengawasan untuk panitia pengawas kabupaten/kota dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi. Bawaslu RI menyatakan, jika terdapat indikasi bahwa pemda mempersulit dukungan terhadap penyelenggaraan Pilkada, Bawasalu dapat mengeluarkan rekomendasi penundaan tahapan pilkada.

 

“Kalau ada daerah yang sulit, atau ada indikasi mempersulit dukungan, atau tidak serius dalam mendukung penyelenggaraan pilkada dan pengawasannya, kita (Bawaslu) bisa jadi sampai pada rekomendasi penundaan tahapan,” ujar Ketua Bawaslu RI Muhammad di sela-sela Sosialisasi dan Pelatihan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2015 di Karangasem, Bali, Rabu (3/6).

Muhammad mengatakan, hingga saat ini, Bawaslu masih dalam upaya mendorong agar pemerintah memberi dukungan sepenuhnya pada penyelenggaraan pilkada. Dia menutrukan, upaya itu dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemda mematuhi radiogram Mendagri  soal fasilitasi pemda bagi penyelenggara pemilu di daerah yang menyenggalarakan pilkada.

“Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri (Reydonnyzar Moenek) sudah datang ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), hari ini rencanannya giliran ke Bawaslu,” kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin itu.

Dia berharap, pemda menunjukkan komitmennya untuk mendukung penyelenggaraan pilkada. Menurut dia, seharusnya KPU dan Bawaslu tidak perlu lagi memikirkan masalah anggaran dalam menyelenggarakan dan mengawasi pilkada. Sebab, ujar Muhammad, anggaran adalah tanggung jawab pemerintah. “KPU dan pengawas pemilu tinggal berkonsentrasi pada tahapan dan pengawasan,” sambung Muhammad.

Berdasarkan data pengawasan tahapan persiapan pilkada, Bawaslu menemukan, hingga Rabu (3/6) baru  93 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang sudah menandatangani NPHD anggaran pengawasan. Artinya, masih ada 176 pemda yang belum menandatangani NPHD.

Beberapa alasan pemda belum mau menandatangani NPHD di antaranya karena, belum ada kesepakatan antara pemda dengan pengawas mengenai besar standar honor pengawas dan harga barang penunjang kinerja. Alasan lainnya, karena beberapa pemda masih berpegangan pada Peraturan Mendagri Nomor 44 Tahun 2015.

 

Penulis: Deytri Aritonang

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu