Palu, Badan Pengawas Pemilu – Menjelang dilakukannya Pilkada serentak 2015, proses pelantikan Panwaslu terus dilakukan. Kendati sejumlah para Panwaslu Kabupaten/Kota yang sudah dilantik, para pengawas ini dituntut untuk mengetahui aturan yang menjadi pegangan seorang pengawas dalam melakukan tugasnya.
Ketua Bawaslu RI, Muhammad mengatakan menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota 2015, Panwaslu yang terpih harus memahami aturan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi anggota Panwaslu tidak mengetahui tugas dan wewenang sesuai asas penyelenggaraaan Pemilu yang diamanatkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
“Pengawas Pemilu harus memahami aturan secara komprehensif. Sebab di dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 disebutkan pengawas Pemilu wajib mengetahui asas penyelenggaraan Pemilu dan asas langung, umum, bebas, dan rahasia. Saya harap tidak ada istilah bertoleransi tidak memahami regulasi,” ujarnya pada saat memberikan materi Bimtek Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Bagi Panwaslu Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015.
Muhammad menilai, tidak ada ada pilihan lain bagi pengawas kecuali harus bekerja secara profesional dengan cara menguasai aturan sebagai pengawal dalam penyelengaraan Pemilu. Sebab, kualitas seorang pengawas pemilu dapat diukur dari sejauh mana seorang pengawas memahami aturan yang sudah menjadi tugasnya.
“Tidak ada seorang pemain yang lebih pintar dari wasit. Apabila ada pemain lebih pintar daripada wasit akan berdampak pada komitmen yang dijaga sehingga keredibilitasnya menjadi tercoreng. Hal ini berakibat pada ketidakpercayaan publik kepada wasit tersebut,” ujarnya.
Muhammad mencontohkan beberapa ruang lingkup Panwaslu dalam melakulan pengawasan, yaitu pertama melakukan pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kedua, melakukan monitoring pengawasan tahapan [pemilihan yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan. Dan ketiga, wajib memberikan laporan periodik kepada Bawaslu Provinsi pada awal, tengah, dan akhir di setiap tahapan terkait pengawasan yang dilakukan.
“Artinya pengawas memiki tugas yang lebih berat dibandingkan KPU. Sebab tidak hanya tahapan, namun kita juga mengawasi peserta dan masyarakat,” ujarnya
Selain itu terkait aturan, ia mengatakan, Pilkada serentak 2015 merupakan tantangan serta ujian baru bagi Panwaslu yang terpilih. Kendati demikian, ia berharap tantangan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik karena dipercayakan oleh pemerintah khususnya Bawaslu, KPU, dan yang paling utama adalah kepercayaan masyarakat. “Yang terutama adalah kepercayaan masyarakat. Karena masyarakat lah yang menilai kerja pengawas,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah melantik 39 Anggota Panwas Pemilihan Kabupaten/Kota yang secara resmi dilantik oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, Gunawan Suswantoro. Dalam arahannya, ia mengimbau agar pengawas Pemilu diharapkan menjunjung tinggi netralitas pengawas Pemilu serta peran fungsi pengawasan menjadi salah satu sorotan utama untuk memastikan proses pemilihan Pilkada secara serentak dapat menjadi contoh yang lebih baik. Selain itu, ia meminta agar melihat potensi kerawanan pemilu di beberapa daerah yang menjadi peluang pelanggaran.
“Pengawas Pemilu harus jeli melihat permasalahan dalam tahapan Pemilu, terutama masalah potensi pelanggaran Pemilu,” ujarnya.
Sebagai informasi, Panwas Pemilihan Kabupaten/Kota yang dilantik, yakni Kota Palu, Kabupaten Donggala, Poso, Parigi, Toura, Sigi, Morowali, Morowali Utara, Boui, Toli-Toli, Bangai, Bangkep, dan Banggai laut.
Penulis : Hendru