• English
  • Bahasa Indonesia

Jaga Netralitas PNS dalam Pilkada, Bawaslu Teken MoU dengan Lembaga Terkait

Ketua Bawaslu Muhammad (kanan), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua dari kanan), Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi (tengah), Ketua KASN Sofian Effendi (kedua dari kiri), Kepala BKN Bima Haria Wibisana (kiri) menandatangani nota kesepahaman tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pilkada 2015, di Jakarta, Jumat (2/10). Nota kesepahaman ini menjanjikan sanksi yang tegas kepada ASN yang terbukti tidak netral dan melanggar aturan tentang Disiplin ASN.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri berkomitmen menegakkan aturan netralitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pilkada 2015 mendatang, yang ditandai dengan penekenan nota kesepahaman (memorandum of understanding) antara lima lembaga tersebut hari ini, Jumat (2/10), di Kantor Kemenpan RB, Jakarta.

Dalam pidatonya, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa Pilkada kerap menyisakan permasalahan terkait netralitas PNS yang juga dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. Padahal aturan terkait PNS sudah jelas baik dalam Undang-Undang maupun peraturan-peraturan, bahwa PNS tidak boleh memihak pada salah satu calon.

“Netralitas PNS selalu jadi permasalahan. Di Mahkamah Konstitusi (sengketa hasil pemilihan,-Red) PNS selalu menjadi catatan negatif. Dengan MoU ini maka diharapkan tidak ada lagi laporan atau temuan Bawaslu tentang kasus-kasus tersebut,” tutur Muhammad.

Dia menambahkan, di beberapa tempat, banyak PNS yang stress menjelang Pilkada. Sebab, PNS dihadapkan pada dilema untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu pasangan calon, yang masing-masing pilihan memiliki konsekuensi sendiri.

Salah satu contoh nyata terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah baru-baru ini. Bawaslu mendapat laporan bahwa PNS yang ditugaskan di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Pemalang ditarik kembali secara sepihak oleh pemerintah daerah setempat. Pasalnya, Panwaslu Pemalang mengabulkan gugatan salah satu pasangan calon yang sebelumnya tidak diloloskan oleh KPU. Diduga ada pihak yang tidak senang dengan keputusan Panwaslu tersebut.

Hal serupa diungkapkan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi yang mengatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang terlibat dalam kampanye pasangan calon dalam Pilkada sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Sanksi yang dijatuhkan tidak lagi ringan, tetapi sedang atau berat. Mulai dari penundaan promosi jabatan dan kenaikan pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat,” tambahnya.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan MoU ini bertujuan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Nantinya, Bawaslu yang sudah punya mekanisme pengawasan baik terhadap Pemilu/Pilkada akan menyampaikan informasi tentang PNS yang diduga tidak netral kepada Kemenpan RB, BKN, dan KASN yang akan mempersiapkan mekanisme sanksinya. Dengan itu, maka diharapkan MoU ini bisa menjadi momok bagi PNS dalam menegakkan aturan tentang disiplin PNS.

“PNS harus mampu menjaga harkat dan harga dirinya semata-mata untuk memperkuat otonomi daerah dengan terpilihnya pemimpin di daerah yang amanah dan mampu menjalankan program-progamnya untuk kemajuan daerah yang dipimpinnya.,” pungkasnya.

 

Penulis                               : Falcao Silaban

Foto                                   : Hendru Wijaya

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu