• English
  • Bahasa Indonesia

ICW: Korupsi Berawal dari Praktek Politik

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Korupsi yang terjadi di republik yang tercinta ini mayoritas berawal dari korupsi politik yang berkembang di kalangan politisi. Hal tersebut ditegaskan Peneliti Bidang Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan dalam Kajian Kepartaian yang digelar Bawaslu RI, Senin (29/6).

 

Menurutnya, korupsi politik ini merupakan sumber dari segala sumber korupsi. “Adanya korupsi politik ini yang mendorong korupsi administrasi di tataran birokrasi,” ujarnya.

 

Ade menjelaskan, birokrat inilah yang menjadi eksekutor atas putusan-putusan korupsi atasannya, dalam hal ini pejabat politik. Tanpa birokrat, korupsi yang dilakukan para pejabat politik ini tidak ada apa-apanya karena yang menjadi target korupsi merupakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola oleh para birokrat.

 

Proses awal korupsi ini, sambungnya, biasanya terjadi saat tahapan perencanaan ketika kegiatan dan anggaran tengah dibahas. “Biasanya sebelum anggaran disahkan,  korupsi politik ini terjadi dengan berbagai modus. Misalnya dengan modus mendorong perusahaan tertentu untuk menangani proyek tertentu. Setelah itu akan diatur berapa persen yang didapat oleh pejabat politik tersebut maupun birokrat yang terlibat,” sambung Ade.

 

Sementara kaitannya dengan partai politik (Parpol), Ade enggan memastikan apakah Parpol terlibat dalam korupsi ini meski dalam hal ini Parpol menikmati hasilnya. “Kami tidak bisa pastikan apakah Parpol terlibat ataukah tidak. Tapi yang pasti, berdasarkan data yang kami dapatkan dari laporan keuangan partai, Parpol di Indonesia ini rata-rata miskin alias tidak memiliki anggaran yang memadai untuk mengakomodir kegitan Parpol. Ketimpangan inilah yang menyebabkan adanya uang haram maupun syubhat yang didapat dari hasil korupsi anggota Parpol,” bebernya.

 

Menanggapi hal tersebut, Agun Gunandjar Sudarsa, anggota DPR RI mengakui adanya uang haram maupun syubhat yang dimaksud ICW tersebut. “Parpol harus menjalankan fungsi-fungsinya  dalam menjalankan praktek penyelenggaraan pemerintahan yang efektif tidak membutuhkan biaya yang kecil. Mulai dari pendidikan politik, kaderisasi, menjalankan operasional rutin administrasi, rapat kerja, rapat pimpinan, konsolidasi, dan lain-lain, bukan sesuatu yang murah. Akibatnya mana hal-hal yang bisa dilakukan untuk menutup pembiayaan tersebut, pasti akan dilakukan, apalagi adanya dana aspirasi yang menjadi ladang untuk korupsi. Maka memang lebih baik tolak adanya dana aspirasi,” tegasnya.

 

Penulis: Pratiwi Eka Putri

Foto    : Abdul Hamid Idrus

Editor  : Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu