• English
  • Bahasa Indonesia

Endang: Penguatan SDM dan Kelembagaan Bawaslu Tak Bisa Ditawar

Subang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam rangka penguatan sumber daya manusia di bidang pengendalian internal, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengadakan bimbingan teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Bawaslu RI. Bimtek tidak hanya diikuti oleh pegawai sekretariat Bawaslu, namun juga oleh komisioner dari lima provinsi.

“Penguatan SDM dan kelembagaan itu tidak ada tawar menawar. Sama pentingnya dengan tupoksi utamanya,” terang komisioner Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, di Subang, Kamis (17/9).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini mengundang pembicara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yaitu John Ellim, widyaiswara madya pusdiklat BPKP dan Kurnia Sucita Sakti, auditor muda BPKP. Narasumber menerangkan lima unsur pengendalian, meliputi lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian.

Di antara pembahasan dalam lingkungan pengendalian adalah terkait integritas dan kode etik. “Yang namanya kode etik tidak hanya berlaku bagi pimpinan atau komisioner saja. Berlaku juga bagi bapak/ibu sekretariat karena sekretariat juga melekat pada lembaga pengawas pemilu,” jelas Endang.

Tujuan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Pengawasan Internal Bawaslu RI, Pakerti Luhur, adalah untuk meyakinkan kita semua bahwa organisasi ini akan mencapai tujuannya melalui lima unsur pengendalian tersebut.

Regulasi Sistem Pengendalian Internal di Indonesia sudah ada sejak tahun 1983 melalui Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan. Terakhir sistem pengendalian internal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Badan Pengawas Pemilu sendiri sudah menurunkan peraturan terkait sistem pengendalian internal ini dalam Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2014.

Penulis : M. Agus Saifuddin

Editor: Haryo Sudrajat 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu