• English
  • Bahasa Indonesia

Enam Desa Halut ‘Terbelah’ Dua

Halut, Badan Pengawas Pemilu – Sebanyak enam desa di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dinilai rawan pelanggaran daftar pemilih dan penggelembungan suara menjelang Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015. Pasalnya masyarakat di enam desa tersebut ‘terbelah dua’, sebagian merasa menjadi warga Kabupaten Halmahera Utara dan sebagian lainnya warga Halmahera Barat.  

Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi sosialisasi tatap muka stakeholder dan masyarakat untuk pengawasan dan penanganan pelanggaran pilkada di Rumah Adat Hibua Lamo, Halmahera Utara, Selasa (16/6) siang. Hadir dalam diskusi tersebut antara lain Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah, Ketua Bawaslu Maluku Utara Sultan Alwan, Wakil Bupati Halmahera Utara Prof. DR Rusman Soleman dan sejumlah tokoh adat dan masyarakat.  

Enam desa yang sangat rawan pelanggaran daftar pemilih dan penggelembungan suara adalah Desa Tetewang, Desa Dum Dum, Desa Pasir Putih, Desa Bobaneibo, Desa Ake Lamo dan Desa Ake Sahu.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Halut, Roke Saway mengatakan, mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang pembentukan Halmahera Utara dan Halmahera Barat, enam desa itu masuk wilayah Halmahera Utara. Namun dalam Pemilu 2009, Pilgub 2012 dan Pemilu 2014, sebagian masyarakatnya memilih untuk wilayah Kabupaten Halmahera Barat dan difasilitasi penyelenggara pemilu di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.

“Jumlah pemilih di enam desa tadi, Halut lebih banyak tetapi sebagian memilih untuk wilayah Halbar. Sebenarnya tidak bisa diotak-atik karena ini amat undang-undang, enam desa itu wilayah Halut,” ujar Roke

Menurut Rachman Baba, wartawan senior harian lokal, persoalan dualisme warga dimulai sekitar tahun 2005 lalu. Saat itu ada calon kepala daerah asal salah satu desa dari enam desa ‘bermasalah’ tersebut, mencalonkan diri untuk pilkada Halbar. Si calon meminta keluarga dan kerabatnya yang berdomisili di desa-desa berdekatan tersebut untuk memberikan suara terhadap pencalonannya di Halbar. Hal ini berlanjut hingga Pemilu 2014.

Enam desa ‘bermasalah’ itu merupakan wilayah Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halut. Sementara di Kabupaten Halbar, diakui termasuk wilayah Kecamatan Jailolo Timur. “Jadi di enam desa itu, ada dua pemerintahan versi Halut dan versi Halbar. Ada dua camat dan dua kepala desa. Sebagian warga memilih ikut wilayah Halbar, sebagian lagi ikut Halut,” ujar Rachman   

Menurut Rachman sejak tahun 2005 sampai Pileg dan Pilpres 2014 lalu, dua desa tersebut ada yang ikut pemilu untuk wilayah Halbar dan ada yang ikut pemilu untuk wilayah Halut. “Jadi tokoh politik lokal sendiri yang memecah masyarakat karena mau mencalonkan diri,” katanya.   

Lebih lanjut dikatakan, persoalan enam desa tersebut sudah beberapa kali dicarikan solusi dengan mempertemukan dua bupati dan DPRD Halbar dan Halut yang difasilitasi Pemprov Malut, bahkan sampai ke Kemendagri. “Kemendagri jelas mengembalikan ke isi undang-undang, enam desa itu masuk wilayah Halut. Tapi fakta di lapangan tetap ada dua pemerintahan disana,” ujar Rachman

Penjelasan Rahman dibenarkan Kepala Sekretariat Panwaslu Halut Silvano Hangewa. Dikatakan, Pemprov Malut dan Kemendagri sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan dualisme warga dan pemerintahan di enam desa tersebut. “Tapi tetap seperti itu kondisinya, ada kepala desa versi Halut, ada kepala desa versi Halbar,” ujarnya.

Sementara itu Pimpinan Bawaslu Nasrulllah mengemukakan, solusi yang bisa dilakukan adalah dengan melihat data agregat kependudukan kecamatan (DAK2). Apabila nama pemilih masuk wilayah Halbar maka memilih Halbar, sebaliknya dengan Halut. Untuk itu, KPU Provinsi Malut dan jajarannya bersama Bawaslu Provinsi Malut dan jajarannya  mesti duduk bersama membahas permasalahan itu sambil meneliti DAK2.

“Bahwa ada warga yang ber KTP Halbar maka dia memilih untuk Halbar. Sebaliknya warga ber KTP Halut, dia memilih untuk Halut, jadi tidak double menggunakan hak pilihnya,” kata Nasrullah.

 

 

Penulis : raja monang silalahi

Foto : raja monang silalahi 

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu