• English
  • Bahasa Indonesia

Empat Partai dan Sejumlah TV Ditegur Keras

altJakarta, Bawaslu – Gugus tugas pengawasan kampanye di lembaga penyiaran menegur dengan keras pada empat partai yakni, Hanura, Golkar, NasDem, dan Demokrat serta beberapa stasiun televisi karena menayangkan iklan kampanye yang melanggar ketentuan dalam Peraturan KPU.

“Kelebihan spot merupakan pelanggaran administrasi. Kami merekomendasikan kepada KPU untuk menegur keras partai politik yang memasang lebih dari ketentuan. Kami juga rekomendasikan kepada KPI untuk menegur beberapa stasiun televisi yang menayangkan iklan kampanye yang melebih spot,” kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak, dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (28/3).

Menurut Nelson, Bawaslu sudah memperingatkan kepada peserta pemilu melalui berbagai macam bentuk sosialisasi agar tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh KPU. Namun, partai-partai tersebut sepertinya tidak takut dan cenderung mengacuhkan peringatan dari Bawaslu.

Oleh sebab itu, tambah Nelson, pihaknya berjanji akan memberikan sanksi yang lebih keras terhadap partai politik yang terus melakukan pelanggaran tersebut, termasuk memberi rekomendasi melarang aktivitas kampanye di televisi sampai pembatalan sebagai peserta pemilu.   

Untuk diketahui dalam Peraturan KPU dijelaskan bahwa, setiap partai politik hanya diperbolehkan menayangkan iklan kampanye sebanyak 10 spot dengan durasi 30 detik untuk setiap televisi dan 60 detik untuk radio. Peraturan tersebut sudah disosialisasikan jauh-jauh hari, sehingga tidak mungkin parpol dan lembaga penyiaran tidak tahu tentang aturan tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan bahwa, lembaga penyiaran juga diberi teguran serupa terkait iklan kampanye yang melebih spot. Teguran tersebut, diyakininya akan memberikan efek jera, sehingga pelanggaran tersebut tidak dilakukan lagi kemudian hari.

Iklan negatif Dihentikan

Idy juga menambahkan pihaknya juga akan meminta lembaga penyiaran untuk menghentikan iklan kampanye yang menyudutkan atau menyerang peserta pemilu yang lainnya. Iklan seperti ini biasa dikenal dengan iklan negatif.

“Partai Nasdem membuat iklan dengan menyudutkan caleg-caleg di partai lain. Sedangkan iklan ku tagih janjimu cenderung menyudutkan tokoh dari partai lain, dan dipasang secara tidak jelas di stasiun RCTI, Global, dan MNC TV,” tambah Idy.

 

Penulis/Editor: Falcao Silaban

 

Berikut daftar Parpol dan Televisi yang melanggar

No.

Tanggal

Parpol

Stasiun

Penayangan

        1.       

21 Maret 2014

Hanura

RCTI

14 spot

Hanura

MNC TV

12 spot

Hanura

Global TV

16 spot

Golkar

TV One

13 spot

Golkar

ANTV

15 spot

Nasdem

Metro TV

15 spot

Demokrat

SCTV

20 spot

Demokrat

Indosiar

16 spot

        2.       

22 Maret 2014

Hanura

RCTI

15 spot

Hanura

Global TV

15 spot

Golkar

TV One

18 spot

Golkar

ANTV

21 spot

Nasdem

Metro TV

11 spot

Demokrat

SCTV

15 spot

Demokrat

Indosiar

19 spot

        3.       

23 Maret 2014

Hanura

RCTI

15 spot

Hanura

MNC TV

11 spot

Hanura

Global TV

12 spot

Golkar

TV One

21 spot

Demokrat

SCTV

17 spot

Demokrat

Indosiar

19 spot

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu