• English
  • Bahasa Indonesia

Empat Lembaga Negara Tandatangani SKB untuk Hentikan Iklan Kampanye di Media Elektronik

Jakarta, Bawaslu – Setelah mendapat dukungan dari Komisi I DPR terkait penertiban iklan kampanye di media elektronik, empat lembaga negara yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) akhirnya menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran.

SKB yang memuat sembilan poin itu untuk menghentikan iklan kampanye parpol di media elektronik. Batas waktu yang diperbolehkan untuk beriklan yaitu tanggal 16 Maret sampai 5 April 2014. Penandatanganan SKB tersebut dilakukan petinggi keempat lembaga negara yaitu Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua KPI Judhariksawan, dan Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono di Gedung Bawaslu, Jl M H Thamrin Jakarta, Jumat sore (28/2).

Butir-butir kesepakatan dalam SKB tersebut merupakan hasil kerja Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu Legislatif. Berikut ini dituangkan isi lengkap SKB tersebut.

Pertama, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, bahwa pelaksanaan kampanye Pemilu melalui media penyiaran adalah 21 hari sebelum masa tenang, terhitung dari tanggal 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014, maka para pihak meminta kepada semua lembaga penyiaran dan peserta Pemilu untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan Kampanye Pemilu sebelum jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui iklan media elektronik.

Kedua, bahwa dalam pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk iklan kampanye Pemilu melalui lembaga penyiaran, maka lembaga penyiaran dan peserta Pemilu wajib mentaati ketentuan batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu untuk setiap peserta Pemilu secara komulatif dengan ketentuan: (a) sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye Pemilu; dan/atau (b) sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye Pemilu.

Ketiga, bahwa dalam pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk iklan kampanye Pemilu di lembaga penyiaran diatur sebagai berikut: (a) lembaga penyiaran dan peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta Pemilu kepada peserta Pemilu yang lain; (b) lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif dan potongan harga iklan kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta Pemilu.

Keempat, bahwa dalam pemberitaan dan penyiaran kampanye Pemilu, lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup, adil, berimbang, proporsional, dan netral serta tidak mengutamakan kepentingan kelompok dan golongan tertentu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, bahwa pada masa tenang, lembaga penyiaran dilarang: (a) menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, dan/atau program-program informasi yang mengandung unsur kampanye Pemilu peserta Pemilu; (b) menyiarkan iklan kampanye Pemilu; (c) menyiarkan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta Pemilu.

Keenam, bahwa dalam menyiarkan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu, lembaga penyiaran hanya boleh menyiarkan hasil prakiraan penghitungan cepat dari lembaga yang telah memperoleh izin dari Komisi Pemilihan Umum dan disiarkan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian Barat.

Ketujuh, bahwa pada masa pemungutan suara, lembaga penyiaran yang akan menyiarkan perhitungan cepat hasil pemungutan suara, wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu.

Kedelapan, bahwa dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik tentang Pemilu kepada masyarakat, lembaga penyiaran wajib membuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan, bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi pelaksanaan kampanye Pemilu melalui media penyiaran, maka lembaga penyiaran dan peserta Pemilu wajib mentaati ketentuan dan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. *** (hms/rs/sap)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu