Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Kedatangan ketua beserta anggota DPRD Gorontalo disambut baik Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak. Dalam kunjungannya, para legislator daerah ini bermaksud melakukan studi komparasi terkait pengunduran diri anggota DPR, DPD, dan DPRD, dalam pencalonannya sebagai peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) serentak 2015.
Nelson menjelaskan, hal tersebut mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada. “Di dalam Undang-undang Pilkada hanya diatur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun kini sudah jelas melalui keputusan MK, para anggota DPR, DPD, maupun DPRD pun harus mengundurkan diri dengan bukti surat pengunduran diri,” jelas Nelson ketika menerima kunjungan DPRD Gorontalo di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Bawaslu RI, Rabu (30/9).
Kemudian ditambahkan oleh KPU, sambungnya, surat pengunduran diri tersebut harus dipenuhi 40 hari sebelum ditetapkan sebagai calon. Menurut Nelson, hal ini sangat baik mengingat Pilkada kerap dijadikan ajang coba-coba atau cari keberuntungan.
“Memang kebanyakan calon ini tidak serius dalam mencalonkan diri. Mereka seolah coba-coba saja. Jadi ketika tidak terpilih mereka kembali lagi ke profesi sebelumnya. Intinya tidak mau rugi,” kata Nelson.
Sementara Ketua DPRD Gorontalo Rustam Akili juga mempertanyakan terkait pencalonan mantan terpidana. “Kami ingin tahu pandangan Bawaslu terkait pencalonan mantan terpidana ini seperti apa. Bagaimana Bawaslu menyikapinya,” ujar Rustam.
Ditanggapi Nelson, mantan terpidana memang boleh mencalonkan diri sepanjang memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. “Yang terpenting juga mantan terpidana harus secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” pungkas Nelson.
Penulis : Pratiwi E.P
Foto : Alfa Yusri
Editor : Ali Imron