• English
  • Bahasa Indonesia

DPR Sambut Baik Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP

Jakarta, Awaslupadu.com. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Agun Gunandjar Sudarsa mengaku bahagia dengan hadirnya dua peraturan yang diinisiasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Peraturan dimaksud adalah Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan DKPP tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Daerah.

“Hadirnya peraturan ini, khususnya peraturan tata laksana, sangat menyejukkan bagi kami. Sepertinya Pemilu bakal aman kalau ada yang kayak begini. Nah, untuk yang peraturan pemeriksaan daerah, mungkin pertanyaannya ada anggarannya gak neh,” ujar Agun saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) tiga lembaga KPU, Bawaslu, dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (27/11).

Apa yang disampaikan Agun cukup beralasan. Dalam paparan peraturan bersama tentang tata laksana yang disampaikan oleh Anggota DKPP (ex officio KPU) Ida Budhiati, setidaknya sudah termuat kesepakatan-kesepakatan antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. Peraturan ini,, jelas Ida, spiritnya tidak lain untuk membangun sinergitas tiga lembaga untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
“Ini tidak lain untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas. Dalam peraturan ini kami bertiga juga sepakat untuk saling memberikan informasi dan data yang dibutuhkan oleh masing-masing lembaga,” kata Ida.

Terkait peraturan pemeriksaan daerah, paparannya disampaikan oleh Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini. Peraturan ini, terang Nur, lahir atas perintah undang-undang, yakni pasal 122 Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dasarnya adalah adanya kebutuhan penanganan pelanggaran kode etik yang semakin meningkat, sementara kondisi objektif, khususnya sumber daya yang dimiliki oleh DKPP sangat terbatas.

“Kita tahu Pemilu 2014 dapilnya ada ratusan. Kalau satu dapil ada satu pengaduan saja, kami yakin tidak bisa mengatasi semua. Kami ini kan tidak punya cabang di daerah. Kami juga punya limitasi waktu untuk penanganan perkara. Tim Pemeriksa Daerah nanti sifatnya ad hoc, hanya by case saja,” jelas NHS, sapaan akrabnya.

Sementara itu, dari KPU dan Bawaslu tidak banyak menanggapi. Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansah yang hadir dalam RDP mengaku tidak ada persoalan lagi dengan peraturan bersama tentang tata laksana. Menurutnya, materinya adalah hasil diskusi bersama antara tiga lembaga. Begitu pun dengan Ketua Bawaslu Muhammad, mengaku tidak perlu memberi masukan lagi.

“Soal peraturan tata laksana, saya sami’na wa ato’na (menaati) saja. Itu sudah kami bahas secara marathon. Oleh karena itu, saya kira saya tutup dengan la roibafiih(tidak ada lagi keraguan),” tegas Muhammad.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa dan Arif Wibowo. Dari DKPP yang hadir Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati (ex officio KPU), dan Nelson Simanjuntak (ex officio Bawaslu). Dari KPU yang hadir Ferry Kurnia Rizkiyansah. Sedangkan dari Bawaslu hadir Ketua Bawaslu Muhammad dan Anggota Nasrullah, Daniel Zuchron, dan Endang Wihdatiningtyas.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu