• English
  • Bahasa Indonesia

DPR Akui UU Pilkada Banyak Kelemahan, Namun Keadilan Berdemokrasi Harus Diutamakan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Banyak pihak menyangsikan UU No. 8 Tahun 2015 karena banyak pasal yang tidak jelas. Begitu juga Komisi II DPR RI mengakui bahwa Undang-Undang tentang Pilkada tersebut memiliki banyak kelemahan dan cenderung multitafsir. Namun, Komisi II DPR meminta agar moralitas dan keadilan dalam demokrasi harus diutamakan daripada kepastian hukum dari UU.

“Kepastian hukum (UU tersebut) menjadi nomor sekian, yang penting bagaimana demokrasi berjalan dengan baik serta memberi keadilan,” ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, saat menjadi narasumber dalam acara Rakor Nasional Sentra Gakkumdu dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah, di Jakarta, Kamis (9/7).

Menurut Arteria, revisi terhadap UU tersebut tidak mungkin dilakukan oleh DPR. Pasalnya, untuk membahas revisi UU yang dibuat DPR periode lalu itu, membutuhkan banyak waktu sedangkan tahapan Pilkada sudah berjalan. DPR khawatir nantinya, UU tersebut belum rampung dan malah semakin membuat ketidakpastian hukum.

Sekedar informasi, beberapa pasal dalam UU Pilkada tidak jelas atau multitafsir, seperti halnya definisi kampanye. Di samping itu, ada pasal yang sebelumnya ada namun hilang, seperti pasal tentang larangan politik uang.. Akibatnya, penegak hukum akan kesulitan, baik dalam menafsirkan maupun penegakan hukum itu sendiri.

Menurut Arteria, UU Pilkada ini diadopsi dari UU Negara demokrasi liberal, dimana kejahatan dan penyimpangan dalam Pilkada tidak terlalu banyak karena kesadaran masyarakatnya. UU semacam ini tidak cocok untuk diterapkan di Indonesia, dimana aturan harus bisa mengkover segala sesuatu penyimpangan atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam Pilkada.

Menyikapi masalah banyaknya relawan yang banyak melakukan pelanggaran namun tidak bisa dijerat karena bukan merupakan bagian dari tim kampanye, Arteria menegaskan bahwa definisi tim kampanye dapat diperluas pada Peraturan KPU sehingga membuat relawan-relawan yang mungkin melakukan pelanggaran dapat dijerat secara hukum.

“Kita definisikan saja, setiap orang yang ikut memenangkan salah satu pasangan calon sudah dianggap sebagai tim kampanye,” jelasnya.

Di hadapan penyidik, penuntut, dan pengawas pemilu dari 34 Provinsi itu, Arteria juga meminta agar dalam menangani tindak pidana pemilihan kepala daerah, para penegak hukum harus memperhatikan rekomendasi dari Pengawas Pemilu. Pasalnya, secara substansi Pengawas Pemilu lah yang lebih mendalami soal aspek-aspek dalam berdemokrasi.

“Pengawas Pemilu punya kaki-kaki sampai tingkat lapangan. Mereka paham benar menilai atau merekomendasi sebuah kasus sebagai pelanggaran atau tidak. Ketika sudah ada rekomendasi pelanggaran dari Pengawas Pemilu, maka penyidik kepolisian sebisa mungkin memenuhi alat bukti yang diperlukan untuk memenuhinya. Jangan di SP3 (Penghentian Perkara) kan lagi,” ungkapnya.

 

Penulis                 : Falcao Silaban/Irwan

Foto       : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu